MSIR.COM, Kota Bekasi —Setelah melalui proses hukum yang panjang dan menarik perhatian publik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi akhirnya mengeksekusi Iwan Hartono (IH), mantan Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar (ABB), pada Senin 10/11/2025. Eksekusi ini dilakukan menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terdakwa, menjadikan perkara revitalisasi Pasar Kranji Baru tahun 2019 tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
DRAMA PENANGKAPAN DAN PENEGASAN HUKUM
Peristiwa eksekusi di halaman Kantor Kejari Kota Bekasi sempat diwarnai drama. Dalam rekaman video yang viral di media sosial, Iwan Hartono tampak menolak digiring ke mobil tahanan, bahkan berupaya melawan petugas. Situasi tersebut berhasil diredam setelah petugas dengan persuasif membujuk dan memapahnya untuk tetap kooperatif.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., menegaskan bahwa tindakan eksekusi telah sesuai dengan prosedur. “Kami melaksanakan perintah pengadilan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1595 K/Pid/2025. Perkara ini sudah inkracht,” jelas Ryan.
KRONOLOGI KASUS CEK KOSONG
Kasus yang menjerat Iwan Hartono berakar dari proyek revitalisasi Pasar Kranji Baru. Masalah muncul ketika pembayaran kepada sejumlah kontraktor dilakukan menggunakan cek kosong yang tidak dapat dicairkan. Salah satu kontraktor, Ruben, lantas melaporkan dugaan penipuan ini.
Di tingkat Pengadilan Negeri Bekasi pada tahun 2024, Iwan Hartono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan divonis dua tahun enam bulan penjara. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi dan kasasi ke Mahkamah Agung seluruhnya ditolak, menguatkan vonis pidana tersebut.
SAMBUTAN PEDAGANG: KEADILAN DAN HARAPAN BARU
Eksekusi ini disambut baik dan lega oleh para pedagang Pasar Kranji Baru. Mereka menganggap langkah Kejari sebagai penegakan hukum yang membawa kepastian dan rasa keadilan.
Kejari Kota Bekasi menegaskan bahwa eksekusi ini menjadi simbol komitmen mereka dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan transparan, terutama untuk kasus-kasus yang berdampak luas pada kepentingan publik. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16










Leave a Reply