![]() |
| Photo Dok. Divisi Humas Polri |
MSIR.COM // Papua, ----Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 kembali menunjukkan taringnya dalam upaya penegakan hukum di Bumi Cenderawasih. Kali ini, proses hukum terhadap salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Yahukimo berinisial NM telah memasuki babak baru, Kamis 26/2/2026.
Penyidik resmi melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa negara tidak kompromi terhadap tindakan yang mengancam stabilitas keamanan nasional.
MENGENAL SOSOK NM DAN JERATAN HUKUMNYA
Tersangka yang diidentifikasi sebagai Natan Matuan (NM) ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas ilegal di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Berdasarkan rilis resmi, NM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi pada Desember 2025 lalu. Dengan status P-21, unsur pidana yang disangkakan dianggap telah terpenuhi secara formil maupun materiil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
PROFESIONALISME DI TENGAH KONFLIK
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan standar profesionalisme tinggi.
"Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum serta tetap menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM)," tegas Brigjen Pol. Faizal.
Senada dengan hal tersebut, Wakops Damai Cartenz, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menambahkan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memberikan rasa aman bagi warga Papua dari bayang-bayang teror KKB.
KOMITMEN MENJAGA KAMTIBMAS PAPUA
Satgas ODC 2026 tidak hanya berhenti pada penangkapan. Saat ini, pengembangan perkara masih terus dilakukan guna mendalami keterkaitan NM dengan jaringan separatisme yang lebih luas. Aparat mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh spekulasi yang beredar di media sosial. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16



