Iklan

iklan

Warga RW 11 Sukasari Terima CV Majemak Kembali Beroperasi, Tapi...

Wati Warastuti
Senin, Maret 02, 2026 | 17:00 WIB Last Updated 2026-03-02T15:14:23Z
Suasana Musyawarah dalam Kantor Kecamatan Serang Baru


Kabupaten Bekasi, MSIR.COM ------Setelah sempat dihentikan, CV Majemak akan kembali beroperasi setelah melakukan musyawarah dengan warga RW 11 Desa Sukasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Musyawarah yang diadakan di Kantor Kecamatan Serang Baru, Senin (2/3/2026) pagi, dihadiri oleh Forkopimcam, Kepala Desa, Ketua RW 11, Ketua RT, dan perwakilan warga.

Hasil musyawarah yang telah direvisi tersebut membuat warga RW 11 bersedia memberikan kesempatan kepada CV Majemak untuk kembali beroperasi dengan syarat prosedur untuk meminimalisir pencemaran udara. Warga juga meminta CV Majemak untuk memperbaiki sistem pengolahan dan meningkatkan kualitas lingkungan.

Owner CV Majemak, Wandi, menyatakan bahwa perusahaannya akan memperbaiki sistem pengolahan dengan melibatkan dinas terkait yang diawasi oleh Muspika Serang Baru. 

"Kami akan memperbaiki sistem mulai dari perizinan, lab udara, dan kerjasama sosial berbentuk CSR. Kami minta waktu 3 bulan untuk jalan dan perbaikan. Kalo masih ada polusi siap ditutup pabriknya," kata Wandi.


Owner CV Majemak, Wandi


CV Majemak berkomitmen untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan kualitas lingkungan. "Kami akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk memastikan bahwa operasional kami tidak mengganggu lingkungan," tambah Wandi.

Sebelumnya, warga RW 11 menolak keras adanya aktivitas produksi CV Majemak karena kekhawatiran akan dampak lingkungan. 

"Belum ada kesepakatan sepenuhnya. Kami berharap CV Majemak dapat menjalankan operasionalnya dengan baik dan memperhatikan lingkungan sekitar," kata salah satu perwakilan warga.

Camat Serang Baru, Deni Mulyadi, membenarkan adanya musyawarah kedua belah pihak antara warga dan CV Majemak. 

"Kami bersama dengan Forkopimcam hanya memfasilitasi saja, tidak ada kepentingan apapun," kata Deni kepada awak media MSIR.COM

Musyawarah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk lebih memperhatikan lingkungan dan masyarakat sekitar. CV Majemak akan kembali beroperasi dengan pengawasan ketat dari Muspika Serang Baru dan dinas terkait.

Warga RW 11 juga akan terus memantau operasional perusahaan selama 3 bulan kedepan untuk memastikan bahwa lingkungan sekitar tetap terjaga. Jika CV Majemak tidak memenuhi syarat yang telah disepakati, maka warga akan meminta pihak terkait untuk menutup perusahaan tersebut. [■] 








Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.

*Follow the👉: mediaseputarindonesiaraya.com

*Channel WhatsApphttps://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16









Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga RW 11 Sukasari Terima CV Majemak Kembali Beroperasi, Tapi...

Trending Now

Iklan

iklan