Kabupaten Bekasi, MSIR.COM ------Ketidakpastian hukum selama hampir lima tahun akhirnya menemui babak baru. Kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan dokumen (Pasal 378, 372, dan 263 KUHP) yang dilaporkan sejak tahun 2021 kini menjadi atensi serius jajaran Polres Metro Bekasi.
Setelah sekian lama "jalan di tempat", para pelapor yang terdiri dari Dalih, Amar, dan Suki mendatangi Mapolres Metro Bekasi pada Selasa (3/3/2026) guna menagih janji korps bhayangkara.
EVALUASI TOTAL: JANJI MANIS ATAU LANGKAH NYATA?
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Reskrim, Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Perida Apriani Sisera Panjaitan, mewakili Kapolres, menegaskan komitmennya untuk melakukan bedah kasus secara menyeluruh.
"Kami memahami kekecewaan para pelapor. Perkara ini akan kami evaluasi secara menyeluruh. Dalam waktu satu minggu ke depan, akan ada langkah konkret untuk memperjelas perkembangan penanganannya," tegas Perida di hadapan kuasa hukum pelapor.
Langkah ini diambil untuk menepis persepsi publik bahwa pihak kepolisian membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kejelasan status hukum (P-21 atau SP3).
KUASA HUKUM: LIMA TAHUN BUKAN WAKTU YANG SINGKAT
Soni Chandra, S.H., dan Suratno, S.H., selaku kuasa hukum pelapor, menyayangkan lambatnya proses penyidikan yang telah memakan waktu hampir setengah dekade. Menurut mereka, kliennya sangat membutuhkan kepastian hukum agar perkara ini tidak menjadi beban moral dan materiil yang berkepanjangan.
"Kami menghormati institusi kepolisian, namun profesionalitas dan transparansi adalah harga mati. Jika dalam satu minggu tidak ada progres signifikan, kami akan mengambil langkah hukum lanjutan sesuai mekanisme yang ada," ujar Soni dengan nada tegas.
KONTROL SOSIAL DARI INSAN PERS
Pertemuan ini juga disaksikan langsung oleh Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin. Kehadirannya mempertegas fungsi kontrol sosial pers dalam mengawal kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
"Publik berhak tahu mengapa perkara bisa berjalan begitu lama. Kami hadir untuk memastikan transparansi tanpa mengintervensi teknis penyidikan," ungkap Ade. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16




