![]() |
| Pemblokiran lahan yang belum dibayar |
Kabupaten Bekasi, MSIR.COM ------Proyek strategis nasional Tol Jakarta-Cikampek (Japek) 2A Selatan di wilayah Kecamatan Setu terhambat aksi protes warga. Sejumlah warga Kp. Cisaat, Desa Kertarahayu, melakukan pemblokiran lahan dengan memasang banner larangan beraktivitas di atas tanah milik mereka yang hingga kini belum dibayar, Selasa (3/3/2026).
Banner tersebut terpasang di RT 14/06 dengan tulisan tegas: "Tanah ini belum dibayar, dilarang!!! Melakukan apapun di atas tanah milik: Romlah Mardiana, A. Md., S.K.M."
Muchtar Murdiana, suami dari pemilik lahan, mengungkapkan kekecewaannya karena proses pembayaran ganti rugi telah menggantung selama tiga tahun. Ironisnya, meski hak warga belum dipenuhi, lahan tersebut kini sudah berbentuk jalan beton.
"Tanah belum dibayar selama tiga tahun, tapi jalannya sudah jadi, sudah dicor oleh pihak Japek 2A. Luasnya seribu meter lebih untuk dua bidang," ujar Muchtar di lokasi kejadian.
![]() |
| Romlah Murdiana Pemilik tanah |
Ia juga menyayangkan kurangnya koordinasi dari pihak aparat desa maupun pelaksana proyek terkait proses pengerjaan di lahan miliknya. "Tahu-tahu sudah digali dan jadi jalan saja tanpa konfirmasi ke kami," tambahnya.
MENUNGGU VALIDASI YANG TAK KUNJUNG USAI
Pihak keluarga mengaku sudah berulang kali berupaya menanyakan kepastian pembayaran ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. Namun, jawaban yang diterima selalu berupa alasan administratif.
UPAYA SELALU MENDATANGI BPN HAMPIR SETIAP MINGGU
Jawaban BPN menunggu proses validasi dan pergantian Kepala BPN Kabupaten Bekasi yang baru. Status terakhir pernah dipanggil untuk penentuan harga, namun tidak ada kelanjutan hingga detik ini.
Muchtar menyebutkan bahwa kasus ini bukan dialami keluarganya saja. Diduga masih ada ratusan kepala keluarga (KK) yang tanahnya sudah digunakan untuk proyek tol namun belum menerima pembayaran.
"Padahal kami tanda tangan bersamaan di bulan Juli lalu di Hotel Ibis, tapi baru satu orang yang dibayar. Kami minta proyek yang masih berjalan dihentikan dulu sebelum ada pelunasan kepada warga," tegasnya.
Muchtar menekankan bahwa pihaknya tidak berniat menghambat proyek pemerintah, melainkan hanya menuntut hak dasar mereka sebagai pemilik lahan.[■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16




