MSIR.COM, Kabupaten Bekasi —Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan seorang pejabat aktif Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024. Pejabat tersebut adalah Rahmat Atong S, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.
Rahmat Atong S diduga melakukan penyimpangan dalam penghitungan tunjangan perumahan tanpa melalui mekanisme penilai publik, yang bertentangan dengan PMK No 101/PMK.01/2014. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 20 miliar.
Selain Rahmat Atong S, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, juga ditetapkan sebagai tersangka. Soleman masih menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, sementara Rahmat Atong S ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru selama 20 hari.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, dan terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. Kejati Jabar terus melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Aspidsus Kejati Jabar, Roy Rovalino, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah dilakukan penyidikan dan ditemukan bukti-bukti yang cukup.
Tunjangan perumahan yang diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi diduga tidak sesuai dengan prosedur dan melanggar peraturan yang berlaku. KJPP Antonius ditunjuk untuk melakukan perhitungan penilaian tunjangan perumahan, namun hasilnya tidak disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD.
Pimpinan dan anggota DPRD kemudian melakukan perhitungan ulang tanpa melalui mekanisme penilai publik, yang bertentangan dengan PMK No 101/PMK.01/2014. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 20 miliar.
Kejati Jabar terus melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan belum ada informasi lebih lanjut tentang perkembangan kasus.
Kasus korupsi tunjangan perumahan ini merupakan contoh kasus korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah. Kejati Jabar terus berkomitmen untuk memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pejabat dan anggota DPRD lainnya untuk tidak melakukan penyimpangan dan korupsi dalam menjalankan tugasnya. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16










Leave a Reply