Iklan

iklan

Tragedi Longsor Bantargebang: KLH Warning Pemprov DKI, Ancaman Pidana 10 Tahun Menanti Pengelola!

REDAKSI
Minggu, Maret 08, 2026 | 22:49 WIB Last Updated 2026-03-08T17:00:31Z


Kota Bekasi, MSIR.COM ------Suasana duka menyelimuti TPST Bantargebang pasca bencana longsor yang menelan korban jiwa. Kedatangan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Hanif, pada malam hari ke lokasi kejadian menandai babak baru penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Dalam wawancara eksklusif, KLH menegaskan bahwa tragedi ini bukan sekadar bencana alam, melainkan dampak dari pengabaian sistem tata kelola sampah yang sudah melampaui batas.

EVAKUASI MAKSIMAL DAN KOLABORASI TIM GABUNGAN 

​KLH bersama Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Dandim, dan Kapolres setempat bergerak cepat mengkoordinasikan proses evakuasi. Fokus utama saat ini adalah memastikan tidak ada korban yang tertimbun di bawah gunungan sampah setinggi puluhan meter tersebut.

​"Kita memaksimalkan pencarian hingga jam-jam krusial. Tim gabungan dari Kodam, Polri, dan Basarnas terus bekerja di lapangan. Kami berkomitmen memberikan penanganan terbaik bagi para korban," ujar Hanif di hadapan awak media.

ANCAMAN PIDANA DAN DENDA MILIARAN RUPIAH 

​Berdasarkan tinjauan hukum, peristiwa ini masuk dalam kategori pelanggaran berat terhadap UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Berikut adalah poin-poin krusial penegakan hukum yang akan diambil:

  • Larangan Open Dumping: Sesuai UU 18/2008, metode open dumping (pembuangan terbuka) seharusnya sudah ditinggalkan sejak 5 tahun pasca UU disahkan. Namun, Bantargebang terdeteksi masih menggunakan metode ini sejak 1989.
  • Pasal Berlapis: Pengelola yang melalaikan norma keamanan hingga menyebabkan korban jiwa dapat dijerat Pasal 40 (UU Pengelolaan Sampah) dan Pasal 98 (UU PPLH).
  • Sanksi Berat: Ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 10 tahun penjara, serta denda materiil mulai dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.


​"Ini masalah jiwa rakyat, tidak bisa dikualifikasikan. Pemprov DKI harus bertanggung jawab penuh dan segera berbenah secara serius," tegas Hanif.


FAKTA MENGEJUTKAN: TPA BANTARGEBANG SUDAH 'KADALUWARSA'

​Dari hasil audit lingkungan yang telah diselesaikan KLH, ditemukan fakta bahwa TPST Bantargebang telah beroperasi selama 37 tahun. Padahal, kapasitas maksimal sebuah TPA idealnya hanya bertahan 30 tahun. Dengan volume sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari, gunungan sampah di sana diperkirakan telah menampung lebih dari 80 juta ton limbah.

INSTRUKSI PRESIDEN: GERAKAN NASIONAL PILAH SAMPAH 

​Menanggapi krisis ini, KLH mengutip arahan Presiden terkait urgensi penanganan sampah di hulu. Strategi utama yang harus segera dijalankan adalah:

  1. Mandat Pemilahan: Sampah organik wajib diselesaikan di tingkat rumah tangga/komunal.
  2. Hanya Anorganik ke TPA: Kedepannya, Bantargebang hanya boleh menerima sampah anorganik.
  3. Optimalisasi Fasilitas: Memaksimalkan fasilitas pengolahan sampah di Rorotan dan titik lainnya agar beban Bantargebang berkurang drastis. [■] 








Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.

*Channel WhatsApphttps://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16









Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tragedi Longsor Bantargebang: KLH Warning Pemprov DKI, Ancaman Pidana 10 Tahun Menanti Pengelola!

Trending Now

Iklan

iklan