MSIR.COM, Kota Bekasi —Suasana tegang menyelimuti kawasan Kavling Mawar, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pada Kamis kemarin 16/10/2025. Ratusan warga dari 60 kepala keluarga menggelar aksi damai untuk menolak rencana eksekusi lahan yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Aksi penolakan yang berlangsung di Jalan Mawar Indah sejak pagi hari tersebut berjalan tertib, meski diwarnai luapan emosi. Warga dari berbagai kalangan usia, mulai dari lansia hingga remaja, membentuk barisan di depan rumah mereka sambil membentangkan spanduk berisi tuntutan penolakan.
PERTANYAKAN KEADILAN DAN PROSEDUR
Inti dari penolakan warga adalah keyakinan bahwa putusan eksekusi tersebut cacat prosedur dan tidak mencerminkan keadilan.
“Kami bukan penghuni liar! Kami memiliki Akta Jual Beli (AJB) dan rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. Mengapa rumah yang sudah kami tempati lebih dari dua puluh tahun ini harus digusur tanpa pertimbangan?” ujar seorang warga dengan nada geram.
TUDINGAN MAFIA HUKUM DI BALIK PUTUSAN
Muhamad Syamsudin, kuasa hukum warga, melontarkan tudingan serius terkait adanya dugaan praktik mafia hukum di balik sengketa ini.
“Kami mencium indikasi kuat adanya permainan di tingkat peradilan. Klien kami memiliki bukti-bukti kepemilikan yang sah secara administrasi, namun seolah-olah hukum tidak berpihak kepada rakyat kecil. Ini bukan hanya masalah sengketa tanah, tapi sudah menyentuh persoalan kemanusiaan,” tegas Syamsudin.

Menurut data yang dikumpulkan warga, terdapat 60 Kepala Keluarga yang terancam kehilangan tempat tinggal. Mereka bertekad akan tetap bertahan dan berencana menempuh jalur hukum baru untuk mempertahankan hak mereka.
Ketegangan sempat terjadi di lokasi ketika perwakilan kuasa hukum pihak penggugat tiba dan terlibat adu mulut dengan perwakilan warga. Aparat kepolisian yang berada di lokasi segera bertindak cepat untuk menenangkan situasi dan memastikan aksi tetap terkendali.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak penggugat belum memberikan pernyataan resmi kepada awak media. Kasus ini semakin menambah daftar panjang polemik agraria di Kota Bekasi, di mana sengketa tanah kerap terjadi di tengah pesatnya laju pembangunan dan lonjakan nilai properti. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16










Leave a Reply