Pelaku Penganiayaan Berdarah di Bekasi Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

Kabupaten Bekasi , MSIR.COM — Polsek Cikarang Timur berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius. Pelaku berinisial M.S diamankan setelah melakukan aksi brutalnya terhadap Nawan Setiawan Jodi (48) di Kampung Citarik, Desa Jati Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada 31 Juli 2025.

Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, menjelaskan bahwa pelaku menyerang korban dari belakang dengan menggunakan batu bata, menghantam kepala korban hingga delapan kali. Korban yang terluka parah kemudian berlari mencari pertolongan warga.

“Korban yang sempat terjatuh kemudian berlari mencari pertolongan warga. Warga sekitar segera memberikan bantuan pertama sebelum akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” kata AKP Sugiharto.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX bernopol B 4764 TGV yang digunakan pelaku, serta satu buah batu bata yang menjadi alat penganiayaan.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan. Kasus ini menjadi perhatian kami karena menyangkut keselamatan jiwa seseorang. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Sugiharto.

Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara karena dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut. [■]

 

 

 

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

error: Content is protected !!