DLH Kota Bekasi Investigasi Dugaan Pencemaran Limbah Pabrik Gula Merah di Bantar Gebang

PETUGAS AMBIL SAMPEL AIR DAN CEK PERIZINAN UD SUKSES MAKMUR BERSAMA GUNA TINDAK LANJUTIN KELUHAN BAU TAK SEDAP WARGA NAROGONG 

 

MSIR.COM, Kota BekasiDinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bergerak cepat merespons keluhan warga terkait dugaan pembuangan limbah cair oleh sebuah pabrik gula merah di kawasan Bantar Gebang. Perusahaan yang menjadi sorotan tersebut adalah UD Sukses Makmur Bersama yang beroperasi di Jalan Raya Narogong.

​Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aroma tidak sedap dan perubahan warna air yang mencolok pada drainase pemukiman di sekitar lokasi pabrik.

 

VERIFIKASI LAPANGAN DAN UJI LAB 

Tim gabungan dari Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum (PPKLHPH) serta UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup telah diterjunkan ke lokasi. Didampingi aparatur kelurahan dan pengurus RT/RW, tim melakukan inspeksi mendalam pada saluran air dan aktivitas produksi pabrik.

Photo Dok. Humas Pemkot Bekasi
Photo Dok. Humas Pemkot Bekasi

​”Kami menindaklanjuti setiap keluhan warga secara profesional. Saat ini tim sedang mendalami sumber bau dan melakukan pengambilan sampel air untuk diuji di laboratorium,” ungkap Kepala DLH Kota Bekasi dalam keterangannya.

 

AUDIT PERIZINAN DAN KEPATUHAN 

Selain pengecekan fisik, DLH juga mengaudit kelengkapan dokumen perizinan lingkungan dan efektivitas sistem pengolahan limbah cair (IPAL) milik perusahaan. Meski pihak pengelola UD Sukses Makmur Bersama membantah telah membuang limbah secara ilegal, DLH menegaskan bahwa hasil akhir akan ditentukan oleh fakta lapangan dan data laboratorium.

Photo Dok. Humas Pemkot Bekasi
Photo Dok. Humas Pemkot Bekasi

​DLH Kota Bekasi berkomitmen untuk bersikap transparan dalam menangani kasus ini. Jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

​Masyarakat diimbau untuk terus proaktif melaporkan indikasi pencemaran, sementara para pelaku usaha diingatkan untuk selalu mematuhi standar operasional yang ramah lingkungan demi menjaga ekosistem Kota Patriot. [■]

 

 

 

 

 

 

 

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

error: Content is protected !!