![]() |
| Ade Muksin S.H (Ketua PWI Bekasi Raya) |
Kota Bekasi, MSIR.COM ------Kedekatan antara Aparat Penegak Hukum (APH) dengan instansi pemerintah daerah kini menjadi sorotan tajam. Praktik pendampingan hukum oleh Kejaksaan terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memicu perdebatan publik: Apakah ini solusi kepastian hukum, atau justru benih konflik kepentingan?
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, memberikan analisis mendalam terkait fenomena "memendeknya jarak" antara jaksa aktif dengan pemegang kebijakan di lingkup pemerintahan daerah.
DILEMA PENDAMPINGAN HUKUM: MEMPERCEPAT ATAU MEMBELENGGU?
Narasi yang berkembang di permukaan cukup sederhana: Pemerintah daerah butuh akselerasi pembangunan tanpa rasa takut akan jeratan hukum. Kejaksaan hadir melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memastikan program berjalan di koridor yang tepat.
Namun, Ade Muksin mempertanyakan apakah langkah ini adalah kebutuhan struktural atau justru bentuk ketidakpercayaan diri terhadap perangkat hukum internal seperti Bagian Hukum dan Inspektorat.
"Jarak antara penegak hukum dan kekuasaan sangat penting agar hukum tetap objektif ketika terjadi penyimpangan," tulis Ade dalam analisisnya.
POTENSI CONFLICT OF INTEREST YANG MENGINTAI
Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan memang memiliki wewenang memberikan pertimbangan hukum. Namun, Ade menekankan bahwa sifatnya harus konsultatif, bukan integratif.
Ada risiko besar yang mengintai jika Jaksa terlalu jauh masuk ke ruang administrasi:
- Kaburnya Batas Pengawasan: Jika jaksa ikut mendampingi proyek sejak awal, mampukah mereka objektif jika di kemudian hari ditemukan kerugian negara pada proyek yang sama?
- Krisis Kepercayaan Publik: Masyarakat mungkin meragukan independensi institusi jika pengawas dan yang diawasi berada dalam satu lingkaran kebijakan.
- Lemahnya Audit Internal: Kehadiran APH yang terlalu dominan dikhawatirkan membuat fungsi Inspektorat Daerah dan BPK menjadi sekadar formalitas.
STRUKTUR PENGAWASAN YANG SEHARUSNYA
Dalam sistem tata kelola pemerintahan yang sehat, pengawasan dirancang berlapis untuk menjaga check and balances:
- Bagian Hukum Pemda: Telaah regulasi internal.
- Inspektorat: Pengawas internal pemerintah.
- BPK (Badan Pemeriksa Keuangan): Auditor keuangan negara.
- APH (Kejaksaan/Polri): Penegak hukum jika terjadi delik pidana.
Menjadikan APH sebagai "tameng" di awal kebijakan memang bisa meredam fenomena "kriminalisasi kebijakan" yang sering dikeluhkan pejabat. Namun, hal ini bukan solusi jangka panjang jika mengorbankan integritas sistem hukum itu sendiri.
SIAPA YANG MENGAWASI PEMERINTAH?
Integritas sistem hukum dipertaruhkan ketika batas antara penguasa dan pengawas mulai bias. Agar marwah negara hukum tetap terjaga, Jaksa harus tetap berdiri di luar lingkaran kekuasaan untuk menjamin objektivitas.
Pertanyaan kritis yang tersisa bagi warga Bekasi adalah: Jika semua pihak sudah berada dalam satu perahu pendampingan, kepada siapa lagi rakyat berharap akan pengawasan yang jujur?
Oleh: Ade Muksin S.H (Ketua PWI Bekasi Raya) [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16



