MSIR.COM, Jakarta —Polri telah mengambil tindakan cepat dan tegas terkait kasus penganiayaan di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, yang berujung pada tewasnya dua korban. Dalam konferensi pers pada Jumat malam, 12 Desember 2025, Polri mengumumkan penetapan enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka.
KRONOLOGI DAN PENETAPAN TERSANGKA
- Korban Meninggal: Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32).
- Waktu Kejadian: Kamis sore, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB.
- Lokasi Kejadian: Area parkir TMP Kalibata, Jakarta Selatan.
- Tindakan Awal Polri: Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan 12 saksi, evakuasi korban, dan pengamanan barang bukti dalam waktu 1×24 jam.
- Kerusakan Tambahan: Selain penganiayaan, terjadi pembakaran dan perusakan sejumlah fasilitas warga, meliputi 4 mobil, 7 motor, 14 lapak pedagang, 2 kios, dan 2 rumah warga.
- Tersangka: Enam anggota Polri berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM.
- Pasal yang Disangkakan: Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menegaskan komitmen Polri untuk mengusut kasus ini secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu.
SANKSI ETIK DAN PIDANA BERJALAN PARALEL
Selain proses pidana, keenam tersangka juga menghadapi sanksi disiplin internal. Divisi Propam Polri telah menyimpulkan bahwa mereka melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri (Perpol Nomor 7 Tahun 2022). Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Polri juga sedang menunggu laporan resmi terkait insiden awal yang melibatkan dua debt collector yang diduga menghentikan kendaraan anggota Polri, yang diyakini sebagai pemicu bentrokan. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16










Leave a Reply