MSIR.COM, Kota Bekasi —Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memastikan bahwa kunjungan kerja Wali Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto, ke Tiongkok telah memenuhi semua prosedur perizinan resmi. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Junaedi, menegaskan bahwa perjalanan dinas luar negeri (PDLN) yang berlangsung pada 10-14 Desember 2025 ini telah disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Sekretariat Negara.
”Semua izin telah didapatkan sebelum adanya Surat Edaran (SE) Mendagri mengenai penundaan perjalanan ke luar negeri,” jelas Junaedi. Ia menambahkan, jadwal keberangkatan Wali Kota berada di luar periode penundaan yang diatur dalam SE Mendagri Nomor 000.2.3/9633/SJ, yang berlaku mulai 15 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026.
PENJAJAKAN TEKNOLOGI LINGKUNGAN
Kunjungan kerja ini berfokus pada penjajakan kerja sama dengan Jinluo Water Co., Ltd. Tiongkok. Tujuannya adalah untuk mengadopsi teknologi modern yang efisien dan ramah lingkungan dalam bidang:
* Pengolahan air.
* Manajemen limbah.
* Pengelolaan lingkungan berbasis teknologi.
Wali Kota didampingi jajaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) untuk mempelajari langsung sistem dan fasilitas perusahaan tersebut, yang akan menjadi referensi penting bagi pengembangan infrastruktur lingkungan di Kota Bekasi.
PENEGASAN ANGGARAN: Non-APBD
Junaedi secara tegas menyatakan bahwa biaya seluruh PDLN ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Perjalanan ini bersifat non-APBD, artinya tidak membebani keuangan daerah. Kami tetap menjunjung tinggi prinsip efisiensi dan kehati-hatian anggaran,” pungkasnya. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16










Leave a Reply