Beraksi Saat Konser Gesrek Ancol Padat, Lima Spesialis Pencurian HP Dibekuk Polres Metro Jakarta Utara

Photo Dok. Divisi Humas Polri
Photo Dok. Divisi Humas Polri

Cepat Tanggap, Polsek Pademangan Ungkap Kasus Curat di Pantai Carnaval, Turut Kenalkan Unit ‘Tourism Patrol’

 

MSIR.COM, Kota BekasiKepolisian Resor Metro Jakarta Utara, bekerja sama dengan Polsek Pademangan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di tengah konser musik Gesrek di Pantai Carnaval, Taman Impian Jaya Ancol. Lima orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Aksi mereka memanfaatkan kepadatan dan desak-desakan penonton di area depan panggung pada Sabtu malam, 29 November 2025.

KRONOLOGI PENGUNGKAPAN DAN MODUS PELAKU 

​Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H. Hutajulu, pada Jumat 5/12/2025. Kasus bermula dari serangkaian laporan kehilangan handphone yang diterima petugas pos pengamanan dari sejumlah penonton.

​Kapolsek Pademangan, Kompol Immanuel Sinaga, langsung merespons laporan beruntun tersebut dengan menerjunkan tim Tourism Patrol dan Opsnal Reskrim. Melalui observasi, petugas berhasil mengamankan beberapa orang yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di lokasi.

​“Dari hasil observasi, tim mengamankan sejumlah pelaku yang membawa handphone yang bukan miliknya. Kami juga melakukan body checking kepada penonton yang keluar guna mencegah pelaku lain melarikan diri,” jelas AKBP James.

​Polisi menduga kuat para tersangka beraksi terencana, terbukti dengan pembelian tiket konser untuk menyelinap masuk ke area penonton.

 

IDENTITAS TERSANGKA DAN BARANG BUKTI 

​Sebanyak lima tersangka diamankan dan dikelompokkan menjadi tiga klaster:

​*Klaster Pertama: MTM, SH, dan AGS

​* Klaster Kedua: SA

​* Klaster Ketiga: MH

​Dari tangan para tersangka, polisi menyita total 21 unit handphone. Delapan unit di antaranya telah dilaporkan secara resmi oleh korban. Sisanya diumumkan kepada pengunjung untuk segera diambil kembali dengan menunjukkan bukti kepemilikan. Hingga kini, delapan laporan polisi telah diproses oleh Polsek Pademangan.

Photo Dok. Divisi Humas Polri
Photo Dok. Divisi Humas Polri

 

ANCAMAN HUKUMAN DAN APRESIASI KORBAN 

​Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. Penyidik juga tengah mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam aksi serupa di konser atau acara lain.

​Bagus, salah satu korban asal Jakarta Selatan, menyampaikan apresiasinya atas kinerja cepat kepolisian. “Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada kepolisian, khususnya Polsek Pademangan, atas respons cepat menindaklanjuti laporan saya,” ujarnya.

 

PERKENALAN UNIT ‘Tourism Patrol’ POLSEK PADEMANGAN 

​Dalam kesempatan yang sama, AKBP James H. Hutajulu turut memperkenalkan unit ‘Tourism Patrol,’ sebuah inovasi dari Kapolsek Pademangan untuk memperkuat keamanan di kawasan wisata Ancol. Unit ini menggunakan seragam khusus agar mudah dikenali oleh wisatawan.

​“Tim Tourism Patrol menunjukkan respons cepat dalam pengungkapan kasus ini. Kehadiran mereka diharapkan meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat,” pungkas James. [■]

 

 

 

 

 

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

error: Content is protected !!