MSIR.COM, Jakarta —Propam Polri (Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia) meluncurkan inovasi berbasis digital untuk mempermudah masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Fitur baru bernama “Pengaduan Cepat Propam Polri” memungkinkan warga untuk menyampaikan aduan secara cepat, aman, dan rahasia hanya dengan memindai kode QR.
Inisiatif ini diprakarsai oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.SI., sebagai bagian dari upaya transformasi layanan publik menuju sistem pengawasan internal yang lebih transparan dan efisien.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, S.I.K, menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud komitmen Polri terhadap pelayanan yang akuntabel.
“Cukup scan barcode, isi identitas, kronologi, dan bukti. Laporan langsung kami proses, dengan jaminan kerahasiaan pelapor,” jelas Kombes Radjo dalam keterangan pers pada Jumat (17/10/2025).
Selain melalui kode QR yang tersedia di berbagai platform resmi, masyarakat juga dapat mengakses portal pengaduan langsung di https://yanduan.propam.polri.go.id/.

PROSES PELAPORAN CEPAT DAN AMAN:
Pelapor diwajibkan melengkapi data berikut:
* Identitas pelapor.
* Kronologi kejadian lengkap (termasuk tanggal, lokasi, dan detail peristiwa).
* Bukti pendukung (foto/dokumen).
Setelah laporan terkirim, pelapor akan menerima nomor unik untuk memantau status penanganan melalui fitur “Cek Status Pengaduan.”
AKP Bachtiar Noprianto, S.H., M.H., Kasubbag Yanduan Bidpropam Polda Metro Jaya, menambahkan bahwa sosialisasi gencar dilakukan melalui media sosial, spanduk, hingga pertemuan langsung dengan warga.
Dengan tagline “Scan – Lapor – Beres!”, Propam Polri menjamin proses yang mudah, transparan, dan kerahasiaan data pelapor. Program ini diharapkan dapat memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.[■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16










Leave a Reply