MSIR.COM / Jakarta , ----Indonesia kembali diguncang oleh pengungkapan kasus kriminalitas yang menyayat hati. Bareskrim Polri baru saja membongkar jaringan nasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perdagangan bayi. Tak main-main, jaringan ini memalsukan dokumen kelahiran untuk memuluskan aksi ilegal mereka.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (25/2/2026), Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban perdagangan manusia.
KRONOLOGI TERBONGKARNYA SINDIKAT PERDAGANGAN BAYI
Awal mula terungkapnya kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan penculikan anak di Makassar. Melalui kolaborasi lintas direktorat (Dittipidum dan Dittipidsiber), polisi berhasil menelusuri benang merah hingga ke jaringan pusat.
"Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia. Setiap bayi yang diselamatkan adalah nyawa yang sangat berharga," tegas Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim.
12 TERSANGKA DAN MODUS OPERANDI VIA TIKTOK & FACEBOOK
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2024. Berikut adalah fakta-fakta mencengangkan di balik operasional mereka:
- Pemanfaatan Media Sosial: Pelaku mencari mangsa (orang tua yang kesulitan ekonomi atau calon pembeli) melalui platform TikTok dan Facebook dengan kedok "Adopsi Cepat".
- Pemalsuan Dokumen: Untuk melegalkan bayi tersebut, sindikat ini memalsukan keterangan kelahiran dan identitas agar terlihat seperti adopsi resmi.
- Jangkauan Nasional: Transaksi terjadi mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, hingga Papua.
- Keuntungan Fantastis: Jaringan ini meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari setiap bayi yang dijual.
Polisi telah menetapkan 12 orang tersangka, yang terdiri dari 8 orang perantara (makelar) dan 4 orang tua kandung yang tega menjual darah dagingnya sendiri.
BARANG BUKTI DAN ANCAMAN HUKUMAN
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial:
- 21 Unit Ponsel (alat komunikasi transaksi).
- 17 Kartu ATM (digunakan untuk aliran dana).
- 74 Dokumen kependudukan palsu.
- Berbagai perlengkapan bayi.
Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
NASIB KETUJUH BAYI KORBAN
Kementerian Sosial (Kemensos) dan KemenPPPA bergerak cepat melakukan rehabilitasi. Agung Suhartoyo dari Kemensos menyatakan bahwa ketujuh bayi tersebut saat ini sedang dalam proses asesmen untuk menentukan status pengasuhan terbaik.
"Kami akan melakukan family tracing dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan, baik kembali ke keluarga besar atau melalui sistem pengasuhan alternatif yang legal sesuai aturan negara," ujar perwakilan KemenPPPA, Atwirlany Ritonga.
Cara Melaporkan Indikasi Perdagangan Anak
Masyarakat diminta lebih selektif dan waspada terhadap tawaran adopsi di media sosial. Jika menemukan indikasi mencurigakan, segera lapor melalui:
- Call Center SAPA 129 (KemenPPPA).
- Kantor polisi terdekat atau aplikasi pelaporan resmi Polri.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa ruang digital juga menjadi lahan basah bagi pelaku kejahatan serius. Jangan biarkan anak-anak Indonesia menjadi komoditas perdagangan.[■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16



