Iklan

iklan

Waspada Modus Adopsi Ilegal di Medsos! Bareskrim Bongkar Jaringan TPPO Bayi Lintas Provinsi

REDAKSI
25/02/2026 | 16:35 WIB Last Updated 2026-02-25T10:16:13Z


MSIR.COM / Jakarta , ----Indonesia kembali diguncang oleh pengungkapan kasus kriminalitas yang menyayat hati. Bareskrim Polri baru saja membongkar jaringan nasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perdagangan bayi. Tak main-main, jaringan ini memalsukan dokumen kelahiran untuk memuluskan aksi ilegal mereka.

​Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (25/2/2026), Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban perdagangan manusia.

KRONOLOGI TERBONGKARNYA SINDIKAT PERDAGANGAN BAYI 

​Awal mula terungkapnya kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan penculikan anak di Makassar. Melalui kolaborasi lintas direktorat (Dittipidum dan Dittipidsiber), polisi berhasil menelusuri benang merah hingga ke jaringan pusat.​

"Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia. Setiap bayi yang diselamatkan adalah nyawa yang sangat berharga," tegas Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim.


​12 TERSANGKA DAN MODUS OPERANDI VIA TIKTOK & FACEBOOK 

​Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak tahun 2024. Berikut adalah fakta-fakta mencengangkan di balik operasional mereka:

  • Pemanfaatan Media Sosial: Pelaku mencari mangsa (orang tua yang kesulitan ekonomi atau calon pembeli) melalui platform TikTok dan Facebook dengan kedok "Adopsi Cepat".
  • Pemalsuan Dokumen: Untuk melegalkan bayi tersebut, sindikat ini memalsukan keterangan kelahiran dan identitas agar terlihat seperti adopsi resmi.
  • Jangkauan Nasional: Transaksi terjadi mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan, hingga Papua.
  • Keuntungan Fantastis: Jaringan ini meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari setiap bayi yang dijual.

​Polisi telah menetapkan 12 orang tersangka, yang terdiri dari 8 orang perantara (makelar) dan 4 orang tua kandung yang tega menjual darah dagingnya sendiri.

BARANG BUKTI DAN ANCAMAN HUKUMAN 

​Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial:

  1. ​21 Unit Ponsel (alat komunikasi transaksi).
  2. ​17 Kartu ATM (digunakan untuk aliran dana).
  3. ​74 Dokumen kependudukan palsu.
  4. ​Berbagai perlengkapan bayi.

​Para tersangka kini terancam hukuman berat berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

NASIB KETUJUH BAYI KORBAN 

​Kementerian Sosial (Kemensos) dan KemenPPPA bergerak cepat melakukan rehabilitasi. Agung Suhartoyo dari Kemensos menyatakan bahwa ketujuh bayi tersebut saat ini sedang dalam proses asesmen untuk menentukan status pengasuhan terbaik.

​"Kami akan melakukan family tracing dan memastikan mereka mendapatkan perlindungan, baik kembali ke keluarga besar atau melalui sistem pengasuhan alternatif yang legal sesuai aturan negara," ujar perwakilan KemenPPPA, Atwirlany Ritonga.

​Cara Melaporkan Indikasi Perdagangan Anak

​Masyarakat diminta lebih selektif dan waspada terhadap tawaran adopsi di media sosial. Jika menemukan indikasi mencurigakan, segera lapor melalui:

  • Call Center SAPA 129 (KemenPPPA).
  • ​Kantor polisi terdekat atau aplikasi pelaporan resmi Polri.

​Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa ruang digital juga menjadi lahan basah bagi pelaku kejahatan serius. Jangan biarkan anak-anak Indonesia menjadi komoditas perdagangan.[■] 








Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.

*Follow the👉: mediaseputarindonesiaraya.com

*Channel WhatsApphttps://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16









Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Waspada Modus Adopsi Ilegal di Medsos! Bareskrim Bongkar Jaringan TPPO Bayi Lintas Provinsi

Trending Now

Iklan

iklan