Berantas Kejahatan Siber: Polda Metro Jaya dan OJK Blokir Ribuan Situs Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Miliaran Rupiah

Photo Dok. Divisi Humas Polri
Photo Dok. Divisi Humas Polri

MSIR.COM, Kota Bekasi —Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) melalui Direktorat Reserse Siber menunjukkan langkah tegas dalam memerangi maraknya penipuan daring (online scam) dan kejahatan siber lintas negara. Data sepanjang Januari hingga Agustus 2025 mencatat 2.597 laporan kasus siber, dengan total kerugian masyarakat mencapai angka fantastis: Rp24,3 miliar.

​Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa tren kejahatan didominasi oleh online scam, phishing, dan Pinjaman Online Ilegal (Pinjol). Peningkatan signifikan tercatat pada Mei hingga Juli 2025, dengan lebih dari 800 laporan.

Modus Operandi Semakin Canggih dan Lintas Negara

​Modus yang digunakan pelaku semakin beragam dan canggih, meliputi:

​* Penipuan kerja paruh waktu.

* ​Investasi kripto fiktif (pig butchering scam).

​* Pemerasan seksual (sextortion).

​* Penggunaan deepfake berbasis AI untuk manipulasi data pribadi.

​Jaringan kejahatan ini terorganisir lintas negara, melibatkan sindikat dari Indonesia, Malaysia, dan Kamboja. Pelaku di Indonesia bertugas mencari nominee untuk membuka rekening bank dan dompet kripto yang kemudian dijual kepada operator penipuan di Kamboja.

 

PLATFORM YANG PALING BANYAK DISALAHGUNAKAN :

​* WhatsApp: 486 kasus

* ​Instagram: 98 kasus

​* Facebook: 66 kasus

​* E-commerce: 30 kasus

 

SIBER UNGKAP (SIKAP): SOLUSI CEPAT PEMBLOKIRAN REKENING 

​Dalam upaya memotong rantai kejahatan, Polda Metro Jaya meluncurkan aplikasi terintegrasi bernama SIBER UNGKAP (SIKAP) – Anti Scam Center dengan domain resmi https://metrojaya.id.

​Aplikasi SIKAP adalah sistem terpadu yang didukung kolaborasi antara Polda Metro Jaya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan nasional (Integrated Scam Control/ISC).

​Terobosan Penting: Sebelum SIKAP, proses pemblokiran rekening pelaku memerlukan waktu rata-rata hingga 12 hari kerja. Melalui sistem ini, waktu pemblokiran kini terpangkas drastis menjadi hanya ±15 menit setelah laporan dinyatakan valid. Korban dapat melapor secara online tanpa harus datang ke kantor polisi.

 

KOLABORASI SATGAS PASTI DAN DAMPAK KERUGIAN 

​Polda Metro Jaya juga menggandeng Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK. Sejak awal 2024 hingga Oktober 2025, Satgas PASTI telah melakukan:

​* Pemblokiran 4.053 aplikasi/website/konten ilegal.

​* Penutupan 117 rekening bank.

​* Penonaktifan 2.422 nomor telepon dan akun WhatsApp.

​Secara keseluruhan, sejak 2017, Satgas PASTI telah menghentikan 13.230 entitas keuangan ilegal, dengan kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 142,131 triliun hingga triwulan pertama 2025.

 

IMBAUAN DAN PELAPORAN 

​Kombes Pol Budi Hermanto menekankan pentingnya kesadaran digital masyarakat sebagai benteng pertama. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan keuangan melalui situs resmi OJK dan berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan hasil tinggi tanpa risiko.

 

LANGKAH PELAPORAN 

Jika Anda menjadi korban atau menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Siber Ungkap (SIKAP) – Anti Scam Center di situs resmi https://metrojaya.id [■]

 

 

 

 

 

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

error: Content is protected !!