Kabupaten Bekasi, MSIR.COM ------Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras jenis Tramadol tanpa izin. Keduanya diamankan pada Sabtu, (14/3/2026) di area proyek Perumahan Arkadia, Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial A.K. (37), warga Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, serta S.R. (34), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan berawal saat Tim Opsnal Polsek Cikarang Utara melakukan kegiatan penyelidikan terkait informasi masyarakat mengenai adanya peredaran obat keras jenis G di wilayah tersebut. Dari laporan yang diterima, petugas memperoleh informasi bahwa seorang pria diduga menjual obat keras secara ilegal di area proyek perumahan di Kampung Jagawana.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.K. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah pil Tramadol yang diduga hendak diedarkan.
Dari hasil pemeriksaan awal, A.K. mengaku memperoleh obat tersebut dari rekannya berinisial S.R. yang berada di wilayah Cibitung. Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di kawasan sekitar minimarket di wilayah Sukajaya, Cibitung, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan. Pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial S.R.. Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan sejumlah pil Tramadol yang diduga akan diedarkan.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa total 481 butir pil Tramadol, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp60.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat keras ilegal.
Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi.
Masyarakat Kabupaten Bekasi yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan langsung melalui di nomor 0811-1939-110 serta CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) 0813-8399-0086. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan humanis oleh jajaran Polres Metro Bekasi.[■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16






