Kabupaten Bekasi , MSIR.COM —Polisi Kabupaten Bekasi, khususnya Unit Reskrim Polsek Serang Baru Polres Metro Bekasi, telah menangkap pelaku pencurian motor Honda PCX dan perhiasan di Serang Baru.
Tersangka berinisial Rian bin almarhum Sarin ditangkap setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di Kampung Pegandungan, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma P. Sitompul, mengungkapkan bahwa motif pelaku melakukan pencurian adalah dendam pribadi.
Pelaku merasa kesal karena tidak diperbolehkan bertemu dengan anaknya, sehingga nekat mencuri sepeda motor beserta barang berharga milik korban untuk dilampiaskan dengan cara menghilangkannya.
“Motif pelaku melakukan pencurian adalah dendam pribadi karena tidak diperbolehkan bertemu dengan anaknya,” ujar AKP Hotma P. Sitompul, S.H.
Korban, Aban, mengalami kerugian hingga Rp 25 juta akibat pencurian tersebut. Motor Honda PCX milik korban berhasil diambil oleh pelaku, beserta dokumen kendaraan dan perhiasan yang disimpan di lemari.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Mereka mengimbau warga untuk selalu waspada, memastikan rumah terkunci dengan baik, serta menyimpan barang berharga di tempat yang aman.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah. Polres Metro Bekasi akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16










Leave a Reply