Kejari Tanjung Perak Sita Uang Korupsi Rp 3,5 Miliar dari Tersangka MK, Kasus Bank BUMN Terungkap

Photo by instagram @kejari.tanjung.perak
Photo by instagram @kejari.tanjung.perak

Surabaya, MSIR.COM — .Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerima uang titipan sebesar Rp 3,5 miliar dari tersangka kasus korupsi, MK. Uang tersebut merupakan bagian dari upaya pengembalian kerugian negara yang ditangani oleh Kejari Tanjung Perak.

PENYELAMATAN ASET NEGARA DAN PENGEMBALIAN BERTAHAP 

​Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa pengembalian uang oleh MK dilakukan secara bertahap. Penyerahan pertama sebesar Rp 1,5 miliar dilakukan pada 19 Agustus 2025. Kemudian, pada 22 Agustus 2025, MK kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar, sehingga total dana yang berhasil disita mencapai Rp 3,5 miliar.

​Penyitaan uang ini dilakukan sesuai Pasal 39 KUHAP untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Dana yang disita kemudian disimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Bank Syariah Indonesia, yang merupakan bagian dari langkah strategis Kejari Tanjung Perak untuk mengamankan aset negara dalam kasus korupsi.

KRONOLOGI KASUS KORUPSI FASILITAS PEMBIAYAAN BANK BUMN

Photo by instagram @kejari.tanjung.perak
Photo by instagram @kejari.tanjung.perak

​Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja oleh salah satu Bank BUMN kepada PT. DJA. Tersangka MK, yang menjabat sebagai Komisaris PT. DJA, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 19 Agustus 2025 setelah melalui pemeriksaan terhadap 13 saksi.

​Pada 19 Desember 2011, MK, yang saat itu menjabat sebagai Persero Komanditer CV. DJA, mengajukan permohonan pembiayaan sebesar Rp 30 miliar. Untuk meloloskan permohonan tersebut, MK bersekongkol dengan AF, seorang Account Officer (AO) di Bank BUMN. AF membuat laporan dan analisis fiktif, bahkan mengarahkan MK untuk mendirikan PT. DJA agar bisa mendapatkan pembiayaan korporasi.

​Pada 30 Maret 2012, PT. DJA berhasil menandatangani akad pembiayaan senilai Rp 27,5 miliar. Uang yang dicairkan menggunakan kontrak dan faktur fiktif tersebut tidak digunakan untuk perdagangan batu bara, melainkan untuk melunasi utang pribadi MK.

​Akibat perbuatan tersebut, PT. DJA dinyatakan macet (kolektibilitas 5) pada 4 Januari 2014. Setelah likuidasi aset jaminan, kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 7,9 miliar. Atas perbuatannya, MK dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Ayat jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [■]

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
Biar kagak ketinggalan update berita menarik setiap hari…!!

error: Content is protected !!