MSIR.COM, Kota Bekasi —Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Senin, 5/1/2026 siang mulai mengambil langkah tegas untuk mengurai kepadatan lalu lintas di titik-titik krusial. Fokus utama kali ini menyasar sepanjang Jalan Kemakmuran depan Rumah Sakit Hermina hingga kawasan Rumah Sakit Umum dan Alun-alun Kota Bekasi.
Kepala Bidang Prasarana Dishub Kota Bekasi Soenaryo, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari penataan estetika kota dan penegakan aturan parkir yang selama ini banyak dilanggar.
FOKUS PENERTIBAN: BADAN JALAN BUKAN TEMPAT PARKIR
Menurut Soenaryo, sasaran utama operasi ini adalah kendaraan yang nekat parkir di badan jalan maupun di bawah trotoar yang jelas-jelas mengganggu arus lalu lintas.
”Untuk tahap awal, penataan kita lakukan di sepanjang Jalan Kemakmuran. Titik selanjutnya akan menyasar kawasan RawaTembaga, stasiun, hingga seputaran Alun-alun dan depan Rumah Sakit Umum,” ujar Soenaryo saat wawancara dengan mediaseputarindonesiaraya.com di lokasi penertiban.
MEDIASI WARGA DAN PIHAK RS HERMINA
Penertiban ini sempat memicu reaksi dari warga setempat yang mengandalkan lahan parkir tersebut sebagai sumber mata pencaharian. Menanggapi hal tersebut, pihak Dishub menegaskan akan mengedepankan pendekatan persuasif.

”Kami akan duduk bareng untuk mencari solusi terbaik. Kami akan memfasilitasi pertemuan antara warga dan pihak manajemen RS Hermina untuk melihat apa tuntutan warga dan bagaimana pihak rumah sakit bisa berkontribusi,” tambahnya.
Soenaryo meyakini bahwa kapasitas parkir di dalam area rumah sakit sebenarnya masih memadai, termasuk adanya fasilitas parkir bertingkat. Namun, adanya parkir liar di luar area gedung menjadi kendala yang harus segera dibenahi.
PENEGAKAN PERDA K3
Tindakan tegas ini didasari oleh Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2011 mengenai Ketertiban, Keindahan, dan Keamanan (K3). Dishub menegaskan bahwa pengelolaan parkir liar tidak memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi dan justru melanggar hukum.

”Mencari nafkah tentu penting, namun bukan berarti boleh melanggar aturan. Ini demi keamanan dan kenyamanan bersama pengguna jalan di Bekasi,” tegas Soenaryo.
Hingga berita ini tayang belum ada informasi kelanjutannya, tentunya pihak pemerintah yaitu Dishub Kota Bekasi berjanji akan segera melakukan mediasi agar ditemukan jalan tengah yang tidak merugikan ekonomi warga, namun tetap memastikan jalan protokol bersih dari hambatan parkir ilegal. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
![]()










Leave a Reply