Polisi Tangkap Pelaku Penyebaran Konten Pornografi di Bekasi

MSIR.COM, Kabupaten Bekasi Polsek Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi, berhasil menangkap Muhamad Syahrul Gawan, pelaku penyebaran konten pornografi melalui akun Instagram da.sush. Tersangka ditangkap di rumahnya di Kp. Pasirandu, Serang Baru, Bekasi, setelah melakukan aksi tidak terpuji tersebut.

Kombes Pol Mustofa, Kapolres Metro Bekasi, mengungkapkan bahwa tersangka dan korban memiliki hubungan kekasih selama 6 bulan, namun berakhir pada Juli 2025.

“Tersangka tidak terima hubungannya berakhir dan mengancam korban dengan menyebarkan konten pornografi,” ujarnya. Senin (8/12/2025)

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk SAMSUNG Galaxy J5 Pro warna biru. Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kapolres Mustofa menambahkan bahwa penyebaran konten pornografi merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merusak reputasi korban. “Kami akan terus melakukan upaya untuk melindungi masyarakat dari tindakan tidak terpuji seperti ini,” katanya.

Tersangka saat ini sudah ditahan dan sedang dalam proses penyidikan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penyebaran konten pornografi dan tidak terpedaya dengan janji-janji manis dari pelaku penipuan.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten pornografi dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak reputasi orang lain. “Kami akan terus melakukan upaya untuk melindungi masyarakat dari tindakan tidak terpuji seperti ini,” kata Kapolres Mustofa.

Polisi juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada tindakan tidak terpuji seperti ini. “Laporkan ke polisi jika Anda menjadi korban atau mengetahui tindakan tidak terpuji seperti ini,” katanya.

Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain dan melindungi masyarakat dari tindakan tidak terpuji seperti ini. [■]

 

 

 

 

 

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

error: Content is protected !!