Sengketa Lahan Kavling Mawar Indah Memanas: Warga Gugat Dugaan AJB Palsu dan Kejanggalan Prosedur Eksekusi di PN Bekasi

MSIR.COM, Kota BekasiDrama hukum sengketa eksekusi lahan di Kavling Mawar Indah RT 05 RW 09, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medan Satria, kembali memasuki babak baru. Warga setempat mengajukan perlawanan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada Rabu (20/11/2025), menyoroti dugaan kecurangan serius yang melibatkan Akta Jual Beli (AJB) palsu dan kejanggalan dalam prosedur eksekusi.

 

WARGA SOROTI STATUS DPO PEMOHON EKSEKUSI DAN AJB DIDUGA PALSU 

​Kuasa Hukum warga, Muhamad Samsodin, S.H., M.H., dari MSR dan Rekan, mengungkapkan bahwa pemohon eksekusi, yang diidentifikasi sebagai Hussein Ibrahim, diduga memiliki status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan AJB.

​“Pemenang eksekusi ini telah diadili oleh Pengadilan Negeri Bekasi. Ia berstatus DPO dan menjadi tersangka. AJB yang diajukan itu palsu, hasil rekayasa,” tegas Samsodin.

​Samsodin mempertanyakan dasar putusan perdata PN Bekasi yang mengabulkan permohonan eksekusi dengan menggunakan AJB tersebut, padahal dokumen yang sama sedang menjadi objek penyidikan dalam proses pidana.

 

BUKTI KEPEMILIKAN WARGA DINILAI LEBIH KUAT 

​Berlawanan dengan AJB yang diragukan keabsahannya, Samsodin mengklaim bahwa warga Kavling Mawar Indah memiliki bukti kepemilikan yang jauh lebih kuat.

* ​Sertifikat Tanah

​* Dokumen Pelelangan

​* Bukti Pembayaran Pajak (Menunjukkan kepatuhan warga dalam menghuni dan merawat lahan).

​“Warga selama ini tinggal dengan nyaman dan taat pajak. Mereka memegang sertifikat dan dokumen pelelangan. Sementara pemohon hanya mengajukan AJB yang diduga palsu. Tentu lebih kuat sertifikat,” tambahnya.

 

KEJANGGALAN ADMINISTRASI: RAPAT KOORDINASI TANPA SEPENGETAHUAN KETUA PN

​Dalam jalannya persidangan, kuasa hukum warga juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan administrasi dalam persiapan eksekusi. Ketua PN Bekasi, yang langsung memimpin sidang, secara terbuka menyatakan tidak mengetahui adanya Rapat Koordinasi (Rakor) terkait eksekusi tersebut.

​“Saya bangga kepada Ibu Ketua PN Bekasi yang terbuka menyatakan tidak tahu soal rakor itu. Ini menunjukkan sikap objektif,” kata Samsodin.

​Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran panitera yang diduga bertindak di luar prosedur. Selain itu, undangan rakor yang beredar dinilai janggal karena mencantumkan institusi dari luar wilayah hukum Kota Bekasi (seperti Kapolsek dan Koramil Kalibaru, Jakarta Utara) serta salah menyebut nama lembaga Polres (tertulis Polres Metro Bekasi, seharusnya Polres Metro Bekasi Kota).

​Samsodin berharap perlawanan warga yang teregister dengan nomor perkara 581/Bantahan/2025 ini dapat membuka tabir kebenaran di balik proses hukum yang dinilai tidak transparan dan penuh kejanggalan. [■]

 

 

 

 

 

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

error: Content is protected !!