MSIR.COM, Kota Bekasi —Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja/buruh (SP/Buruh) di wilayah Bantar Gebang, Kota Bekasi, melakukan aksi unjuk rasa (unras) ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada hari Kamis, 30 Oktober 2025. Keberangkatan massa buruh yang menuntut kenaikan upah tahun 2026 dan sejumlah kebijakan perburuhan lainnya ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian dari Polsek Bantar Gebang.
Kapolsek Bantar Gebang, Kompol Sukadi, SH., MM., memastikan bahwa proses pengamanan dan pengawalan dilakukan untuk menjamin kelancaran dan ketertiban umum. “Kami hadir untuk memastikan aksi unjuk rasa berjalan dengan aman, tertib, dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat luas,” jelas Kompol Sukadi di lokasi terpisah.
Aksi ini dipicu oleh belum adanya pembahasan mengenai kenaikan upah 2026 oleh Dewan Pengupahan Kota Bekasi hingga saat ini.
Tuntutan Utama Buruh Kota Bekasi: Reformasi Upah dan Perlindungan Pekerja
Massa buruh yang diperkirakan berjumlah sekitar 270 orang dengan menggunakan 2 mobil komando dan 170 unit sepeda motor ini membawa lima poin tuntutan utama:

- Kenaikan Upah 2026: Tuntutan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Bekasi sebesar 10,5% hingga 15%.
- Perundingan Upah: Mendesak Pemkot Bekasi untuk segera memulai perundingan penetapan Upah tahun 2026.
- Regulasi Pemagangan dan Outsourcing: Meminta segera diterbitkannya Peraturan Walikota mengenai Pemagangan dan Outsourcing.
- Realokasi Anggaran: Menuntut pemangkasan tunjangan DPRD dan ASN untuk dialokasikan bagi kepentingan buruh dan masyarakat.
- Pencabutan PP 35/2021: Mendesak pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), alih daya, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kapolsek Sukadi menutup laporannya dengan menyatakan bahwa situasi keberangkatan massa dari wilayah hukum Polsek Bantar Gebang terpantau aman dan terkendali. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16










Leave a Reply