Sopir Angkutan di Bekasi Ditangkap Polisi atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kota Bekasi, MSIR.COM — Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial A (35), seorang sopir angkutan umum, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban, seorang siswi SMP berusia 15 tahun, diduga dipaksa melayani nafsu bejat pelaku setelah diajak ke rumahnya dengan dalih membantu mengecat rambut.

KRONOLOGI

​Kasus ini berawal pada 17 September 2024 di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi. Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, korban berinisial KJS awalnya ditawari tumpangan oleh pelaku karena rumah mereka berdekatan.

​”Awalnya korban ditawari oleh pelaku untuk ikut menumpang kendaraan karena rumah korban berdekatan dengan rumah pelaku. Setelah itu, korban diajak mampir ke rumah dengan alasan diminta membantu mengecat rambut,” jelas Kapolres Kusumo dalam rilis Pers Conference yang diadakan pada Rabu, 27 Agustus 2025.

​Namun, setibanya di lokasi, korban justru ditodong dengan sebilah pisau dan dipaksa untuk melayani nafsu pelaku. Setelah kejadian itu, pihak keluarga korban segera melaporkan perbuatan keji tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Pelaku sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan oleh petugas pada 29 Juli 2025.

PENYELESAIAN HUKUM 

​Kapolres menegaskan bahwa pelaku kini sedang menjalani proses hukum. A dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

​Menanggapi kasus ini, Polres Metro Bekasi Kota mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga anak-anak. Kapolres menekankan pentingnya peran orang tua, sekolah, dan seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari ancaman kejahatan seksual. [■]

Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👉PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.
*Follow the 👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp 👉: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

error: Content is protected !!