Iklan kantor DPRD Kota Bekasi

iklan

Jaringan Peredaran Obat Daftar G Terbongkar, 9 Pelaku Diamankan Polres Metro Bekasi

Wati Warastuti
Rabu, April 08, 2026 | 14:05 WIB Last Updated 2026-04-08T07:07:19Z


Kabupaten Bekasi, MSIR.COM ------Dalam serangkaian operasi yang berlangsung pada awal April 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kabupaten berhasil mengamankan 9 pelaku yang terlibat dalam peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Bekasi. Operasi ini merupakan hasil dari laporan masyarakat dan kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan guna menekan peredaran obat daftar G di lingkungan masyarakat.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar. 

"Kami akan terus melakukan upaya preventif dan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Bekasi," katanya.

Pengungkapan pertama terjadi pada Minggu, 5 April 2026, di wilayah Cikarang Utara dan Karang Bahagia, dengan 3 pelaku diamankan dan barang bukti berupa 29 butir Tramadol dan 2 butir Heximer. 

Selanjutnya, pada Senin, 6 April 2026, 2 pelaku diamankan di wilayah Sukatani dengan barang bukti berupa 290 butir Tramadol. Pengembangan kasus berlanjut pada Selasa, 7 April 2026, dengan 4 pelaku lainnya diamankan dan barang bukti berupa 1.000 butir Dextromethorphan, 30 butir Riklona, dan lain-lain.


Total barang bukti yang disita berupa 1.397 butir obat keras, 6 unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp3.471.000. "Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan lain, termasuk memburu bandar-bandar besar obat tramadol," kata Kombes Pol Sumarni.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat melaporkan informasi melalui Call Center Polres Metro Bekasi di 0813-8399-0086 atau Layanan Polisi 110. Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Polres Metro Bekasi akan terus melakukan upaya preventif dan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Bekasi. "Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tutup Kombes Pol Sumarni.[■] 








Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.

*Channel WhatsApphttps://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16









Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jaringan Peredaran Obat Daftar G Terbongkar, 9 Pelaku Diamankan Polres Metro Bekasi

Trending Now

Iklan logo PWI dan SMSI

Logo PWI dan SMSI