-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

Polri Tetapkan Tiga Pejabat PT FS sebagai Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu

02/08/2025 | 10:30 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-02T05:09:57Z


Jakarta, MSIR.COM  —   Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri telah menetapkan tiga pejabat teras dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka. Kasus ini mencuat terkait dengan produksi dan peredaran beras yang tidak memenuhi standar mutu nasional. Pengumuman ini disampaikan oleh Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kasatgas Pangan Polri, dalam sebuah konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (1/8/2025).


Ketiga tersangka yang telah ditetapkan memiliki inisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Mereka diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen. Beras-beras ini ternyata memiliki kualitas yang tidak sesuai dengan label kemasan yang beredar di pasaran.



KOMITMEN POLRI TERHADAP KEADILAN DAN STABILITAS PANGAN 



Dalam konferensi pers tersebut, Brigjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan komitmen Polri untuk menjaga stabilitas pangan nasional. “Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujarnya.


Kasus ini berawal dari hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian pada bulan Juni 2025 di 10 provinsi. Dari 268 sampel beras yang diuji, sebanyak 232 sampel (atau 189 merek) ditemukan tidak sesuai dengan mutu atau takaran yang tercantum pada labelnya. Temuan ini kemudian dilaporkan secara resmi kepada Kapolri pada 26 Juni 2025.



PELANGGARAN STANDAR MUTU DAN DOKUMEN INTERNAL 



Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan mendalam dan mengambil sampel dari lima merek beras yang diproduksi oleh tiga perusahaan, salah satunya PT FS. Sampel-sampel ini diuji di laboratorium resmi Kementerian Pertanian dan terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kategori beras premium.


Selain hasil laboratorium, penyidik juga menemukan bukti-bukti internal yang menguatkan dugaan pelanggaran. Ditemukan adanya dokumen internal perusahaan yang menunjukkan bahwa Kepala Seksi Quality Control dan Direktur Operasional PT FS menetapkan standar mutu sendiri, tanpa mempertimbangkan penurunan kualitas selama proses distribusi. Bahkan, sebuah notulen rapat internal pada 17 Juli 2025 secara eksplisit menginstruksikan penurunan kadar beras patah (broken) sebagai respons terhadap pengumuman Menteri Pertanian.



ANCAMAN HUKUMAN BERAT DAN LANGKAH PENYELIDIKAN LANJUTAN 



Atas dua alat bukti yang sah ini, status ketiga individu tersebut dinaikkan menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memiliki ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.


Selama proses penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan Polri, Puslabfor, dan Petugas Pengambil Contoh Kementan telah melakukan penggeledahan di dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Dari lokasi-lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah dokumen, beras, dan produk yang merupakan hasil "upgrade" dari beras sebelumnya.


Saat ini, Satgas Pangan Polri sedang menyiapkan langkah-langkah lanjutan, termasuk pemanggilan para tersangka, penyitaan mesin produksi, dan pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk menentukan pertanggungjawaban hukum PT FS sebagai badan usaha. Permintaan analisis transaksi keuangan PT FS juga telah diajukan kepada PPATK. Selain itu, penyelidikan terhadap tiga perusahaan dan distributor lainnya, yaitu PT PIM, toko SY, dan PT SR, juga akan segera dipercepat.


Brigjen Helfi mengakhiri pernyataannya dengan himbauan kepada masyarakat: “Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera.” [■]




Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👇

PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.

*Follow the: 🫱 mediaseputarindonesiaraya.com

*Channel on WhatsApp: 👇https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

Biar kagak ketinggalan update berita menarik setiap hari.🙏


×
Berita Terbaru Update