-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

4 Tersangka Penganiayaan Suporter di Final Asean U-23, Dipicu Spanduk Tak Berizin, Ini Kronologinya

02/08/2025 | 11:30 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-02T04:43:59Z


Jakarta, MSIR.COM  —   Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang suporter bernama F.Y.F. Peristiwa ini terjadi setelah laga final Asean U-23 Championship Mandiri Cup 2025 di Gelora Bung Karno (GBK) pada 29 Juli 2025. Aksi kekerasan ini, menurut polisi, dipicu oleh kekecewaan sekelompok suporter atas penertiban spanduk tak berizin di dalam stadion.


Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Budi Prasetya, menjelaskan kronologi kejadian dalam konferensi pers pada Jumat (1/8/2025). Ia menyebut korban, F.Y.F., diserang secara membabi buta saat sedang beristirahat bersama teman-temannya. Para pelaku yang berasal dari kelompok suporter CURVA SUD GARUDA memukul, menyeret, dan menendang korban ke arah kerumunan.


"Aksi ini merupakan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, sesuai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan," jelas AKBP Budi.


Pemicu utama insiden ini adalah kekecewaan para suporter karena petugas keamanan menurunkan spanduk milik kelompok mereka yang tidak memiliki izin. Menurut petugas keamanan PSSI, Patilatu, segala jenis atribut visual atau alat musik harus didaftarkan dan disetujui oleh panitia serta komisioner keamanan internasional seperti FIFA atau AFC.


"Spanduk atau alat musik tidak bisa dibawa sembarangan. Harus ada izin resmi. Jika tidak, akan diturunkan. Kelompok suporter resmi biasanya selalu berkoordinasi dengan kami," ujar Patilatu.




Polisi juga merinci peran keempat tersangka dalam kasus penganiayaan ini, yaitu:

 * B.A. (34): Memukul kepala dan menyeret korban.

 * A.K. (34): Menendang perut, memukul wajah, dan kaki korban.

 * Y.I.A. (31): Menendang punggung korban.

 * M.H. (31): Menendang kepala dan wajah korban dari samping.


Untuk mendukung proses hukum, pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti, antara lain rekaman video 26 detik, pakaian yang digunakan pelaku, serta beberapa unit ponsel. Pihak kepolisian juga mengimbau agar para suporter menjunjung tinggi sportivitas dan tidak terpancing emosi.


"Kebanggaan terhadap Timnas Garuda jangan sampai dinodai dengan aksi kekerasan dan provokasi. Dukunglah dengan damai," tutup AKBP Budi. [■]




Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👇

PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.

*Follow the: 🫱 mediaseputarindonesiaraya.com

*Channel on WhatsApp: 👇https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

Biar kagak ketinggalan update berita menarik setiap hari.🙏


×
Berita Terbaru Update