![]() |
Gambar ilustrasi seorang anak |
Kabupaten Bekasi, MSIR.COM — Kewajiban seorang ayah tiri sama dengan kewajiban ayah kandung, sebagai ayah sambung seorang ayah tiri seharusnya bisa melindungi, mendidik dan mengayomi anak tirinya.
Tetapi berbeda dengan fenomena zaman sekarang yang mana ayah tiri malah menjadi sebuah ancaman untuk anak tirinya, dan bahkan menyakiti anak tirinya secara seksual yang merusak psikologis dan masa depan anak.
Entah ada dorongan apa membuat S pria berusia 35 tahun ini melakukan tindakan diluar nalar yaitu melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya P yang berusia 16 tahun.
Aksi tidak terpuji yang diduga dilakukan oleh S yang merupakan warga Desa Jayasampurna Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi ini ternyata tidak hanya satu kali.
Tindakan bejat ini terungkap setelah warga masyarakat sekitar mendengar dan menyaksikan S diamankan pihak kepolisian pada Minggu (6/7/2025) malam.
Warga masyarakat sekitar merasa geram atas peristiwa ini karena S diketahui sebagai seorang yang sederhana dan pendiam.
”Diduga pelaku merupakan ayah tiri dari korban, mungkin selalu mencari kesempatan ketika ibunya P tidak ada. Sebenarnya seminggu lalu sempat ketauan ibunya P, entah kenapa ibunya kok diam saja, lalu kemarin malam kejadian lagi,” ungkap N, tetangga pelaku.
Saat ini S telah diamankan di Mapolsek Serang Baru. Namun, Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, belum menjelaskan secara rinci terkait kasus pencabulan tersebut. Menurutnya, saat ini terduga pelaku masih diperiksa secara intensif.
"Masih di periksa, sabar ya...," ujarnya. Senin (7/7/2025) (Ww). [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👇
PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the: 🫱 mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp: 👇https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
Biar kagak ketinggalan update berita menarik setiap hari.🙏