Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

Polda Riau Tangkap Empat Pelaku Perambahan Hutan di Kampar, Tegaskan Komitmen Green Policing

10/06/2025 | 10:00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-10T03:57:15Z
Tangkap Perusak Hutan Riau, Polda Riau Tegas! 


Pekanbaru_Riau, MSIR-COM  —  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap praktik perambahan hutan ilegal di Kabupaten Kampar, mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam pengelolaan kebun kelapa sawit tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Lindung Si Abu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Riau dalam menjalankan kebijakan Green Policing.



PENGUNGKAPAN BERAWAL DARI LAPORAN MASYARAKAT

Kasus ini mulai terungkap setelah Polda Riau menerima laporan masyarakat pada akhir Mei 2025 mengenai aktivitas perkebunan sawit ilegal. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau segera melakukan penyelidikan intensif hingga menemukan adanya perambahan hutan negara.


Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menjelaskan bahwa lahan yang telah dibuka dan ditanami sawit oleh para pelaku diperkirakan mencapai puluhan hektare, dengan usia tanaman bervariasi antara 6 bulan hingga 2 tahun. "Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup," tegas Irjen Herry pada Senin lalu (9/6/2025).



KOMITMEN TEGAS LAWAN PERUSAKAN HUTAN

Irjen Herry menegaskan bahwa Polda Riau memiliki komitmen kuat untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. "Melindungi tuah, menjaga marwah, semangat yang menjadi landasan setiap langkah dalam upaya pelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning," ujarnya.

Bersama Jaga Hutan Riau. Dukung Green Policing. Ancaman Penjara 10 Tahun & Denda 7,5 M


Menurut Kapolda, tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan merupakan bagian integral dari upaya Polri dalam menyelamatkan masa depan ekosistem dan masyarakat. Ia menambahkan bahwa tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan dengan dampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang.



IMPLEMENTASI GREEN POLICING Dan CAPAIAN TAHUN 2025

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Green Policing Polda Riau, sebuah pendekatan terintegrasi Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif. "Sebanyak 21 kasus kehutanan telah kami tangani sepanjang tahun 2025, dengan total luas lahan terdampak 2.360 hektare," ungkap Irjen Herry.


Kapolda juga menekankan bahwa kejahatan lingkungan adalah kejahatan lintas generasi. Oleh karena itu, Green Policing dilaksanakan secara kolaboratif bersama berbagai pihak, seperti DLHK, BPKH, akademisi, aktivis lingkungan, dan rekan media.



PERAN TERSANGKA DAN MODUS OPERANDI

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, mengidentifikasi keempat tersangka sebagai Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Mereka memiliki peran beragam, mulai dari pemilik, pengelola, hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.


Para pelaku menggunakan berbagai dokumen seperti surat hibah, kwitansi jual beli, dan perjanjian kerja untuk melegitimasi aktivitas ilegal mereka. Kombes Ade menjelaskan, modus operandi dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal. "Mereka mencoba menyamarkan aktivitas ilegal ini dengan dokumen hibah dan surat adat. Tapi faktanya, seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan lindung yang statusnya dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.


PRESS RELEASE: 4 Pelaku Perambahan Hutan Kampar Ditangkap. Komitmen Green Policing Jaga Lingkungan. Laporkan Kejahatan Lingkungan!


PEMUTUSAN RANTAI KEJAHATAN LINGKUNGAN DAN ANCAMAN HUKUMAN

Polda Riau tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemutusan rantai kejahatan lingkungan secara menyeluruh. "Kami akan terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Penegakan hukum di bidang lingkungan hidup harus dilakukan secara menyeluruh, berkeadilan, dan memberikan efek jera,” jelas Kombes Ade.


Dalam penindakan di lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Green Policing Riau, Lawan Perambahan Hutan


Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan dan sumber daya alam. [■]

(Sumber: Polda Riau)


Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👇

PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.

*Follow the: 🫱 mediaseputarindonesiaraya.com

*Channel on WhatsApp: 👇https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

Biar kagak ketinggalan update berita menarik setiap hari.🙏




×
Berita Terbaru Update