![]() |
Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 11.543 ekor benih bening lobster (BBL) di Sukabumi, Jawa Barat |
Sukabumi, MSIR-COM — Direktorat Polair Korpolairairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 11.543 ekor benih bening lobster (BBL) di Sukabumi, Jawa Barat. Operasi yang digelar pada Minggu (15/6/2025) dini hari ini mengamankan dua terduga pelaku dan mencegah potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp461 juta.
KRONOLOGI PENANGKAPAN DAN BARANG BUKTI DIAMANKAN
Pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster ini berawal dari laporan informasi mengenai dugaan tindak pidana perikanan. Tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan sebuah mobil Toyota Calya di Jl. Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
![]() |
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, S.H., M.M. Dalam keterangan pers |
"Dalam pemeriksaan, ditemukan dua boks sterofoam berisi benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan usaha dari dinas terkait," jelas Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, S.H., M.M.
Dua pelaku yang diamankan berinisial PN (warga Lebak, Banten) dan HM (warga Cianjur, Jawa Barat). Selain ribuan benih lobster ilegal, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit kendaraan Toyota Calya, STNK, dua boks sterofoam, dan satu unit ponsel Oppo A54.
LANGKAH SELANJUTNYA: PELEPASLIARAN DAN PROSES HUKUM
![]() |
11.543 ekor benih bening lobster sebagai barang bukti telah diamankan oleh Polair Korpolairairud Baharkam Polri |
Setelah dilakukan pencacahan, seluruh benih lobster yang disita segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di perairan Banten. Ini merupakan langkah krusial untuk menjaga kelestarian ekosistem laut.
Saat ini, kedua pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Direktorat Polairud Baharkam Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai tindak pidana perikanan, terutama praktik penyelundupan benih lobster yang merugikan sumber daya kelautan nasional Indonesia. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👇
PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the: 🫱 mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp: 👇https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
Biar kagak ketinggalan update berita menarik setiap hari.🙏