![]() |
PWI Bekasi Raya, Imigrasi, dan Disdukcapil berkolaborasi mengawasi mobilitas dan menata identitas di Kota Bekasi |
Kota Bekasi, MSIR-COM — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya sukses menggelar diskusi bertema "Menata Identitas, Mengawasi Mobilitas: Peran Pemerintah dan Pers di Era Globalisasi" pada Jum'at 13/6/2025 Acara yang dihadiri oleh Soesilo Sumedi Kepala Kantor Imigrasi kelas 1 Non TPI Bekasi dan Taufiq R. Hidayat selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi ini menyoroti urgensi kolaborasi lintas sektor dalam menjaga ketertiban data kependudukan dan pengawasan mobilitas warga di tengah derasnya arus informasi.
URGENSI PENGAWASAN MOBILITAS DAN DATA KEPENDUDUKAN
![]() |
Ade Muksin selaku Ketua PWI Bekasi Raya sekaligus sebagai moderator dalam gelaran acara Diskusi Media |
Ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin dalam sambutannya menegaskan bahwa globalisasi membawa tantangan kompleks, termasuk pergerakan manusia lintas batas dan dinamika sosial perkotaan. "Peran lembaga negara dalam menata data kependudukan dan mengawasi keluar masuknya penduduk menjadi sangat penting," ujarnya.
Namun, ia juga menekankan bahwa peran ini tidak bisa berjalan sendiri. Pers hadir sebagai mitra strategis, bukan hanya corong informasi, tetapi juga jembatan antara pemerintah dan masyarakat, serta alat kontrol sosial untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas kebijakan publik.
"Kami ingin mengulas tantangan di lapangan, membongkar potensi sinergi, dan merumuskan peran konkret masing-masing dalam menjaga tertib identitas dan mobilitas warga di wilayah urban seperti Kota Bekasi," tambahnya. Diskusi ini diharapkan menjadi langkah awal kolaborasi yang lebih erat antara birokrasi dan media demi pelayanan publik yang lebih baik.
IMIGRASI BEKASI: DATA DAN TANTANGAN PENGAWASAN WNA
![]() |
Soesilo Sumedi Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Kota Bekasi memberikan penjelasan kepada para hadirin Diskusi Media |
Pemaparan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Kota Bekasi, Soesilo Sumedi, menjelaskan definisi keimigrasian sebagai lalu lintas orang keluar masuk suatu negara. Pengawasan dilakukan di bandara, pelabuhan, dan perbatasan darat. "Jika ada perlintasan orang yang tidak melalui jalur resmi, maka akan dikategorikan sebagai ilegal," jelasnya.
Imigrasi Bekasi mencatat adanya 6.700 izin tinggal terbatas (KITAS) untuk tenaga kerja asing dan sekitar 200 izin tinggal tetap (KITAP). Sebagian besar WNA ini tersebar di Kota Bekasi (sekitar 1.500) dan Kabupaten Bekasi (sekitar 5.000). Pengawasan WNA dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Dalam upaya pengawasan, telah dibentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang melibatkan berbagai instansi, mulai dari Kepolisian, Kementerian Agama, hingga BAIS dan BIN.
Beberapa kasus pelanggaran yang sering ditemukan antara lain:
* Penyalahgunaan izin tinggal: Seperti menggunakan visa kunjungan untuk bekerja.
* Tindak pidana umum: Seperti perampokan atau penipuan.
* Narkoba: Banyak dilakukan oleh WNA dari benua Afrika.
* Tambang emas ilegal: Ditemukan di Kalimantan melibatkan WNA Tiongkok.
Pada tahun 2025, Kantor Imigrasi Bekasi telah mendeportasi sekitar 31 WNA karena pelanggaran batas waktu tinggal atau penyalahgunaan izin. "Pengawasan WNA adalah tanggung jawab bersama," tegas kepala kantor Imigrasi, seraya mengapresiasi peran media dalam menyampaikan informasi terkait keberadaan atau pelanggaran WNA.
DISDUKCAPIL KOTA BEKASI: PENTINGNYA VALIDASI DATA KEPENDUDUKAN
![]() |
Taufiq R. Hidayat selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi dalam memberikan informasi kepada peserta Diskusi Media |
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq R. Hidayat, menekankan bahwa dokumen kependudukan adalah hak sekaligus kewajiban setiap warga negara. "Hak untuk mendapatkan dokumen, dan kewajiban untuk melaporkan setiap peristiwa kependudukan," ujarnya.
Ia menjelaskan beberapa poin penting terkait data kependudukan:
* Layanan 3 in 1: Sejak 2022, Disdukcapil diwajibkan menerbitkan dokumen secara terpadu, seperti akta kelahiran yang langsung disertai Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
* Validasi Data NIK: Seringkali terjadi ketidaksesuaian data NIK di BPJS atau sistem lain. Hal ini karena perubahan KK seringkali tidak diikuti dengan pembaruan KTP. Masyarakat diimbau untuk memvalidasi data di kecamatan jika menemukan masalah.
* Data KK sebagai Acuan Utama: "Data yang benar adalah data yang ada di kartu keluarga," tegas Taufiq. Perubahan pada KTP (alamat, status perkawinan, pekerjaan) akan mengikuti data di KK.
* KTP-el dan KIA: KTP-el berlaku seumur hidup dan biometrik diambil sekali. KIA wajib dimiliki setiap anak Indonesia dan diperlukan untuk pembuatan paspor.
* SKTP untuk WNA: Disdukcapil juga menerbitkan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTP) bagi WNA. Dari 1.500 WNA di Kota Bekasi, baru 295 yang melaporkan diri untuk mendapatkan SKTP. "Kami tidak bisa aktif mengejar, mereka yang harus melaporkan diri," jelasnya.
* KTP WNA Berwarna Orange : Sejak 2019, KTP WNA berwarna Orange untuk membedakannya dari KTP WNI (biru), guna menghindari kesalahan pendataan dalam pemilu.
Diskusi ini juga menyinggung hasil validasi data di beberapa apartemen di Bekasi yang diduga banyak dihuni WNA. Disdukcapil siap berkolaborasi dalam menertibkan identitas WNA, namun tetap menekankan bahwa ini adalah tanggung jawab bersama.
KOLABORASI KUAT UNTUK BEKASI TERTIB DAN AKUNTABEL
![]() |
Suasana Aula gedung Biru PWI Bekasi Raya gelaran acara Diskusi Media: wawasan tentang tantangan pengawasan WNA dan pentingnya validasi data kependudukan |
Kesimpulan dari diskusi ini adalah pentingnya kolaborasi antara pemerintah (Imigrasi, Disdukcapil) dan pers dalam menata identitas serta mengawasi mobilitas penduduk. Pers berperan sebagai pilar keempat demokrasi yang mengawasi transparansi dan akuntabilitas, sementara pemerintah berupaya memberikan pelayanan publik yang optimal dan menjaga ketertiban administrasi kependudukan. Sinergi ini diharapkan dapat menciptakan Kota Bekasi yang tertib, aman, dan akuntabel di era globalisasi. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👇
PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the: 🫱 mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp: 👇https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
Biar kagak ketinggalan update berita menarik setiap hari.🙏