Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

Beban Ganda M.: Dipenjara Fisik, Anaknya Terpenjara Emosional

05/06/2025 | 12:30 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-05T06:45:50Z


Kantor Pengadilan Negeri kota Bekasi 


Kota Bekasi, MSIR-COM  —  Penahanan seorang dokter perempuan muda bernama inisial M, atas laporan anak kandungnya sendiri dalam kasus dugaan kekerasan psikologis, memicu gelombang pertanyaan besar tentang keadilan bagi ibu sebagai pengasuh utama dan lemahnya perlindungan anak dalam pusaran konflik rumah tangga di Indonesia. Sidang lanjutan perkara di Pengadilan Negeri kota Bekasi, Rabu lalu 4/6/2025. 


Seorang ibu muda M, yang selama belasan tahun berjuang membesarkan putra pertamanya, M.A.P(17), nyaris seorang diri. Sang ibu kini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan lapas Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur. Ironisnya, laporan yang menyeretnya ke penjara justru datang dari sang anak, yang kuat dugaan didalangi oleh mantan suaminya, Mahdi Anugrah Pratama. Parahnya, sang mantan suami diketahui telah absen memberikan nafkah maupun terlibat dalam pengasuhan selama tiga tahun terakhir.

Channel YouTube:

☝️ Video Selengkapnya 



IBU KORBAN KONFLIK HAK ASUH YANG BERLARUT

Selama 17 tahun biduk rumah tangganya, M tak hanya berperan sebagai ibu, namun juga kepala keluarga. Ia berprofesi sebagai dokter dan kepala puskesmas di Lampung, sembari merawat anak-anaknya yang tinggal bersamanya dan sang ibunda tercinta, Hj. N.


“Anak itu besar di tangan kami. Suaminya hilang bertahun-tahun. Sekarang datang bawa anak, dan malah menjadikan anak sebagai alat untuk memenjarakan ibu kandungnya,” ungkap Hj. N dengan nada geram, Rabu (4/6/2025) bertempat di Pengadilan Negeri kota Bekasi.


Kasus ini sontak menjadi sorotan publik, menyoroti bagaimana sistem hukum berpotensi mengkriminalisasi ibu sebagai pengasuh utama anak dalam sengketa rumah tangga, mengubahnya dari pelindung menjadi terdakwa.



DAMPAK PSIKOLOGIS PADA ANAK: SIAPA PELINDUNG SEJATI MEREKA?

M.A, remaja 17 tahun yang melaporkan ibunya, secara medis terbukti mengalami tekanan mental akibat situasi keluarga yang penuh konflik, bukan karena perlakuan langsung dari ibunya. Dokumen medis secara jelas menyebutkan stres psikologis ini berasal dari dinamika perselisihan orang tuanya.


“Anak itu bukan pelaku, tapi korban. Ia ditekan oleh konflik orang tuanya. Saya tidak ingin anak saya tumbuh dalam trauma karena dipaksa memusuhi ibunya sendiri,” ujar Muslimah melalui kuasa hukumnya, menambahkan bahwa kejang yang dialami M.A justru terjadi saat anak itu diasuh oleh ayahnya, namun ia tetap dijadikan tersangka.



BUKTI DITOLAK HAKIM, TUDUHAN DIPERTANYAKAN

Dalam proses hukum yang berjalan, Mahdi Anugrah, sang mantan suami, sempat menyodorkan tiga video sebagai upaya menjerat M. Namun, seluruh bukti tersebut ditolak hakim karena dinilai tidak relevan dan tidak berkaitan langsung dengan tuduhan pidana.


Langkah mantan suami M. ini dinilai banyak pihak sebagai manuver untuk menjatuhkan mantan istri dengan memanipulasi keadaan, bukan demi kepentingan terbaik anak.



ANAK AUTIS TERABAIKAN: LUKA LAIN YANG MENGANGA

Penderitaan tak hanya menimpa M.A. Anak kedua M, yang menyandang autisme, kini terpaksa diasuh oleh babysitter karena M. mendekam di penjara dan sang ayah tidak menunjukkan tanggung jawab pengasuhan. Muslimah bahkan menyebut bahwa pasangan baru mantan suaminya enggan menyentuh anak berkebutuhan khusus tersebut.


“Saya hanya ingin keadilan untuk anak-anak saya. Bukan hanya saya yang dipenjara secara fisik, tapi anak-anak saya juga dipenjara secara emosional,” ungkap M. dengan nada getir.



TUNTUTAN PERLINDUNGAN DAN EVALUASI SISTEM HUKUM MENDESAK

Tim kuasa hukum M. telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan mendesak adanya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi perempuan dan anak dalam situasi rumah tangga yang retak.


Kasus M. ini menjadi pengingat penting tentang kebutuhan akan sistem hukum yang lebih peka terhadap dinamika pengasuhan, serta krusialnya menjaga anak dari eksploitasi emosional dan manipulasi dalam setiap konflik orang tua. [■]


#PerlindunganIbuAnak #KasusHukum #DokterMuslimah #SengketaHakAsuh #KekerasanPsikologis #KeadilanUntukIbu #HukumKeluarga #MediasiPerceraian #HakAnak #Bekasi



Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👇

PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.

*Follow the: 🫱 mediaseputarindonesiaraya.com

*Channel on WhatsApp: 👇https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

Biar kagak ketinggalan update berita menarik setiap hari.🙏


×
Berita Terbaru Update