-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

Advokat Sarikin, S.H Soroti Polemik Rangkap Jabatan Anggota BPD sebagai PPPK: Ancaman Integritas dan Kepentingan Publik

04/06/2025 | 15:30 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-04T13:04:20Z


Kabupaten Bekasi, MSIR-COM  —   Polemik rangkap jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Bekasi, khususnya di Kecamatan Cibarusah, memicu kekhawatiran serius akan potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan yang dapat merusak integritas dan kepentingan publik.


Sarikin, seorang advokat, menyoroti permasalahan ini dengan menyatakan bahwa pernyataan Kemendagri dalam surat tanggal 17 Maret 2022 dan ketentuan dalam PP 43 Tahun 2014 serta Permendagri No. 110 Tahun 2016 tampaknya menimbulkan potensi tumpang tindih atau konflik norma.


"Secara hierarki peraturan perundang-undangan, PP lebih tinggi daripada Permendagri atau surat edaran kementerian. Surat edaran atau surat biasa bukan peraturan perundang-undangan, dan tidak bisa membatalkan atau mengubah ketentuan dalam PP atau Permendagri yang masih berlaku," jelas Sarikin. Rabu (4/6/2025) 


Sarikin juga menekankan bahwa jika terdapat perbedaan antara surat Kemendagri dan peraturan yang lebih tinggi, maka ketentuan dalam PP dan Permendagri tetap mengikat dan berlaku. 


"Jika surat Kemendagri menyatakan boleh, sementara Permendagri dan PP menyatakan dilarang, maka secara hukum positif yang berlaku, ketentuan dalam PP dan Permendagri tetap mengikat dan berlaku," tambah Sarikin.


"Pasal 26 Permendagri 110/2016 dan PP 43/2014 secara jelas melarang rangkap jabatan tersebut. Surat Kemendagri tanggal 17 Maret 2022 tidak bisa dijadikan dasar hukum yang membatalkan larangan tersebut, karena bukan peraturan yang setara atau lebih tinggi dalam hierarki," tegas Sarikin.


Sarikin menyimpulkan bahwa terdapat potensi tumpang tindih normatif antara tafsir surat Kemendagri dan peraturan yang lebih tinggi. 


"Secara hukum, anggota BPD tidak boleh merangkap sebagai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD, mengacu pada Pasal 26 Permendagri 110/2016 dan PP 43/2014," kata Sarikin.


Polemik ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat untuk memastikan integritas dan kepentingan publik tetap terjaga. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta pemerintahan yang bersih dan transparan, serta masyarakat yang percaya diri terhadap institusi pemerintah. (Ww). [■]


Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👇

PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.

*Follow the: 🫱 mediaseputarindonesiaraya.com

*Channel on WhatsApp: 👇https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

Biar kagak ketinggalan update berita menarik setiap hari.🙏


×
Berita Terbaru Update