![]() |
| Photo Dok. Divisi Humas Polri |
Jakarta, MSIR.COM ------Pelarian panjang AFT, gembong narkotika yang dijuluki "The Doctor", akhirnya berakhir di tangan Tim Set NCB Interpol Divhubinter Polri. Dalam operasi senyap hasil kerja sama dengan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM), AFT diringkus di wilayah Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4/2026).
Penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan taktis, melainkan sinyal kuat perang total Polri terhadap sindikat narkotika lintas batas yang kian kreatif dalam menyelundupkan barang haram ke tanah air.
KRONOLOGI PENANGKAPAN: SEMPAT LOLOS DI KUALA LUMPUR
AFT merupakan buronan kelas kakap yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Dittipid Narkoba Bareskrim Polri. Berdasarkan keterangan Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, perburuan ini telah berlangsung intensif sejak awal Maret 2026.
- Lolos di Kuala Lumpur: AFT sempat terdeteksi di ibu kota Malaysia namun berhasil menghilang.
- Tertangkap di Penang: Melalui pemantauan koordinat yang presisi, tim gabungan berhasil mengunci posisi tersangka pada pukul 13.44 waktu setempat.
- Pemulangan: Tersangka dijadwalkan terbang kembali ke Indonesia pada Senin (6/4/2026) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
MODUS OPERANDI: SABU DALAM BONEKA HINGGA LIQUID VAPE
Julukan "The Doctor" yang disandang AFT merujuk pada perannya sebagai distributor utama yang memiliki kontrol atas berbagai jenis komoditas narkotika. Penyelidikan mengungkap cara-cara licik yang digunakan tersangka untuk mengelabui petugas:
- Metode Kotak Kado: Menyembunyikan sabu di dalam boneka yang dikemas rapi layaknya hadiah.
- Inovasi Zat Berbahaya: Mendistribusikan cartridge vape (liquid) yang mengandung zat etomidate.
- Jalur Distribusi: Memanfaatkan kombinasi jalur darat, laut, hingga kargo udara lintas negara.
ANCAMAN HUKUMAN BERAT
Pihak berwenang tidak main-main dalam menjerat tersangka. AFT terancam jeratan berlapis di bawah UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya:
- Pasal 114 ayat (2): Terkait pengedaran narkotika golongan I.
- Pasal 112 ayat (2): Terkait kepemilikan zat terlarang dalam jumlah besar.
- Pasal 132 ayat (1): Terkait permufakatan jahat dan jaringan sindikat.
Keberhasilan penangkapan ini menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan transnasional. Sinergi Interpol dan PDRM membuktikan bahwa koordinasi internasional adalah kunci memutus rantai distribusi narkotika di Asia Tenggara. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16






