![]() |
Jakarta, MSIR.COM ------Komitmen Polri dalam memberantas ekosistem judi online di Indonesia memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi melaksanakan proses Tahap II terkait kasus perjudian daring skala besar pada Selasa (31/3/2026).
Dalam proses hukum ini, penyidik menyerahkan lima orang tersangka beserta aset fantastis senilai Rp55 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
BERKAS P-21: LANGKAH MENUJU MEJA HIJAU
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menegaskan bahwa pelimpahan ini adalah bukti profesionalitas Polri dalam menuntaskan kasus siber yang meresahkan masyarakat.
"Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa penyidikan telah rampung secara profesional. Kini, kewenangan perkara berada di tangan Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan," jelas Kombes Rizki.
BARANG BUKTI FANTASTIS SENILAI Rp55 Miliar
Salah satu poin yang mencuri perhatian publik adalah nilai barang bukti yang berhasil disita. Uang tunai sebesar Rp55 miliar yang diduga kuat berasal dari aliran dana aktivitas judi online turut diserahkan ke pihak kejaksaan.
Nilai ini menjadi sinyal kuat bahwa jaringan perjudian daring yang diungkap memiliki skala operasional yang masif dan terorganisir.
RESPON KEJAKSAAN: SEGERA DILIMPAHKAN KE PENGADILAN
JPU Murari Azis, yang menerima langsung para tersangka, menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan proses penuntutan. Pihak kejaksaan akan melakukan pendalaman dokumen sebelum melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami telah menerima tersangka dan barang bukti. Langkah selanjutnya adalah mempelajari seluruh berkas secara mendalam dan segera membawanya ke persidangan agar mendapatkan kepastian hukum," ungkap Murari.
KOMITMEN PEMBERANTASAN KEJAHATAN SIBER
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan siber di Indonesia. Kombes Rizki menekankan bahwa Polri tidak akan kendur dalam melakukan penindakan tegas, transparan, dan akuntabel terhadap seluruh praktik judi online.
Daftar Fakta Penting Tahap II Kasus Judi Online:
- Lokasi Pelimpahan: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- Jumlah Tersangka: 5 Orang.
- Total Barang Bukti: Estimasi Rp55 Miliar (Uang Tunai & Aset).
- Status Perkara: P-21 (Siap Sidang).
Saat ini, publik tinggal menunggu jadwal sidang perdana yang akan ditetapkan oleh pengadilan. Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan nasional mengingat besarnya perputaran uang yang terlibat dalam jaringan tersebut. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16





