Kota Bekasi, MSIR.COM ------Aksi premanisme jalanan dengan modus penarikan motor paksa kembali meresahkan warga. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota bertindak cepat dengan meringkus komplotan "Mata Elang" yang beroperasi di kawasan Jalan Raya Siliwangi Narogong, Rawalumbu.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (27/3/2026) di Lobi Mapolres Metro Bekasi Kota, Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan bahwa praktik intimidasi ini tidak akan diberi ruang di wilayah hukum Bekasi.
KRONOLOGI PENARIKAN PAKSA DI NAROGONG
Kejadian bermula pada sore hari, Kamis (26/2/2026), saat seorang pengendara berinisial RR sedang melintas di Jalan Raya Siliwangi. Tiba-tiba, ia dipepet oleh enam orang pria yang mengaku dari pihak leasing.
Para pelaku menuduh motor Honda Beat milik korban memiliki tunggakan angsuran yang bermasalah. Meski korban telah menegaskan bahwa kendaraannya sudah lunas, para pelaku tetap melakukan intimidasi:
- Memepet dan Memberhentikan: Korban dipaksa berhenti di pinggir jalan.
- Intimidasi Psikis: Membawa korban ke lokasi sepi untuk menekan mentalnya.
- Penguasaan Barang: Karena merasa terancam secara fisik, korban terpaksa menyerahkan motornya.
DUA TERTANGKAP, EMPAT PELAKU DPO
Berdasarkan laporan cepat dari korban, Tim Buser Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan dua tersangka utama berinisial AP dan RS. Polisi juga menyita satu unit Yamaha Gear yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Namun, drama pengejaran belum usai. Polisi kini memburu empat pelaku lainnya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO):
Inisial: AR, DE, JU, dan DA.
"Kami tidak akan mentolerir premanisme jalanan. Para pelaku dijerat Pasal 482 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
TIPS MENGHADAPI "Mata Elang" DI JALANAN
Pihak kepolisian mengimbau warga Bekasi untuk tetap tenang namun waspada jika dihentikan oleh orang yang mengaku debt collector:
- Jangan Serahkan Kunci: Tetap duduk di motor dan amankan kunci kontak.
- Minta Dokumen Resmi: Tanyakan kartu anggota, sertifikat fidusia, dan surat tugas penarikan.
- Cari Keramaian: Segera arahkan kendaraan ke tempat yang ramai atau kantor polisi terdekat.
- Lapor Polisi: Jangan ragu untuk segera melapor jika terjadi intimidasi fisik atau verbal.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada saat berkendara, terutama di area-area rawan di Bekasi. Dukung terus upaya Polres Metro Bekasi Kota dalam menciptakan lingkungan yang aman dari aksi premanisme. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16





