![]() |
| Polres Metro Bekasi Kota ungkap kasus rumsong Jatiasih |
Kota Bekasi, MSIR.COM ------Keamanan lingkungan pemukiman kembali menjadi sorotan. Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggulung komisioner kejahatan spesialis rumah kosong (rumsong) yang menyasar institusi pendidikan. Tak hanya eksekutor utama, jaringan penadah hasil curian pun ikut disapu bersih oleh aparat kepolisian.
KRONOLOGI PEMBOBOLAN RUMAH QUR’AN UMMU KHADIJAH
Aksi nekat ini menimpa Rumah Quran Ummu Khadijah di Jatimekar, Jatiasih, pada Kamis (19/3/2026). Pelaku berinisial IH memanfaatkan celah waktu saat gedung dalam keadaan kosong ditinggal para santriwati dan ustadzah untuk agenda buka puasa bersama.
Modus operandi yang digunakan tergolong klasik namun efektif:
- Infiltrasi: Memanjat pagar bangunan.
- Eksekusi: Merusak jendela menggunakan alat "darurat" berupa cangkul yang ditemukan di sekitar TKP.
- Penjarahan: Menggasak puluhan barang elektronik dan uang tunai dalam waktu singkat.
TOTAL KERUGIAN DAN BARANG BUKTI YANG DISITA
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam rilis resminya pada Jumat (27/3/2026), memaparkan rincian barang yang sempat hilang:
- 22 Unit Smartphone berbagai merek.
- 3 Unit Laptop dan 2 Unit Tablet.
- Uang Tunai senilai Rp3.000.000.
Beruntung, berkat gerak cepat Satreskrim di bawah pimpinan Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal, mayoritas barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat berpindah tangan lebih jauh ke pasar gelap.
JARINGAN RESIDIVIS: DARI EKSEKUTOR HINGGA PENADAH
Penyelidikan mengungkap fakta bahwa pelaku IH adalah seorang residivis kasus serupa tahun 2020. Jejak IH terlacak hingga ke indekosnya di Pengasinan, Bekasi Timur pada Selasa (24/3/2026) dini hari.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus menyeret empat nama penadah: GD, SY, N, dan R. Menariknya, GD juga merupakan residivis kasus penganiayaan (2005) yang kini berperan sebagai pengepul barang curian.
PASAL YANG DISANGKAKAN:
IH dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sementara empat rekannya dikenakan Pasal 477 dan Pasal 591 KUHPidana terkait penadahan hasil kejahatan. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16





