Iklan

iklan

Polda Sumbar Gagalkan 6,4 Kg Sabu di Februari 2026: Puluhan Ribu Generasi Muda Terselamatkan!

REDAKSI
Rabu, Maret 04, 2026 | 17:31 WIB Last Updated 2026-03-04T10:36:19Z


Padang, MSIR.COM ------Komitmen Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) dalam memberantas narkotika kian tak tergoyahkan. Sepanjang Februari 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran gelap sabu seberat 6,4 kilogram, sebuah pencapaian yang diklaim telah menyelamatkan puluhan ribu nyawa masyarakat dari jerat narkoba.

​Penyelundupan besar ini terungkap melalui tiga kasus menonjol yang melibatkan jaringan lintas wilayah. Lima orang tersangka kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

​KOMITMEN TEGAS WAKAPOLDA SUMBAR: "BUKAN SEKADAR ANGKA"

​Wakapolda Sumatera Barat, Brigjen Pol. Solihin, S.I.K., M.H., CSPHR, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata kehadiran Polri dalam melindungi masyarakat.​

"Pengungkapan ini bukan sekadar angka. Dari total 6,4 kilogram sabu yang diamankan, kami memperkirakan puluhan ribu jiwa terselamatkan. Ini adalah bentuk keseriusan kami melindungi masa depan Sumatera Barat," ujar Brigjen Pol. Solihin.

​Beliau juga memberikan peringatan keras kepada sindikat narkoba agar tidak mencoba-coba menjadikan ranah Minang sebagai pasar distribusi. "Sumbar bukan tempat pendistribusian narkoba. Kami akan bertindak tegas!" tambahnya.

KRONOLOGI PENANGKAPAN: BANDARA INTERNASIONAL MINANGKABAU JADI TITIK RAWAN 

​Direktur Reserse Narkotika Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, merincikan kronologi penangkapan yang menunjukkan pola penyelundupan melalui jalur udara:

  1. 6 Februari 2026: Petugas menciduk tersangka berinisial "KI" di Terminal Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dengan barang bukti 1,51 Kg sabu (12 paket).
  2. 12 Februari 2026: Di lokasi yang sama (BIM), petugas kembali menggagalkan penyelundupan 4,96 Kg sabu (20 paket) dari tersangka berinisial "KA".
  3. 12 Februari 2026 (Malam): Operasi berlanjut ke Kelurahan Sawahan, Padang Timur. Tiga tersangka berinisial "RH", "ECZ", dan "YHK" ditangkap dengan barang bukti 23,71 gram sabu.

TRANSPARANSI DAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI 

​Sebagai bentuk kepatuhan hukum, Polda Sumbar telah menetapkan status pemusnahan untuk sabu seberat 6,428 Kg. Langkah ini diambil guna menjamin transparansi penanganan barang bukti sitaan sesuai regulasi yang berlaku.

​DUKUNGAN MASYARAKAT: KUNCI KAMTIBMAS KONDUSIF 

​Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.

​"Sinergi antara Polri, Forkopimda, dan masyarakat adalah kunci utama. Kami mengimbau warga untuk terus proaktif melapor demi menciptakan situasi yang kondusif," pungkasnya.

​Dengan peningkatan pengawasan dan tindakan preventif, Polda Sumbar optimis dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Sumatera Barat. [■] 








Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.

*Follow the👉: mediaseputarindonesiaraya.com

*Channel WhatsApphttps://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16









Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda Sumbar Gagalkan 6,4 Kg Sabu di Februari 2026: Puluhan Ribu Generasi Muda Terselamatkan!

Trending Now

Iklan

iklan