![]() |
| Kesepakatan strategis Legislatif dan Eksekutif. (Photo Dok. Humas DPRD Kota Bekasi) |
Kota Bekasi, MSIR.COM ------Sebuah langkah strategis diambil oleh Pemerintah Kota Bekasi dalam upaya memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis 5/3/2026, kedua belah pihak resmi menandatangani kesepakatan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Keputusan ini menandai babak baru dalam tata kelola keuangan daerah yang lebih profesional dan berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
DETAIL KESEPAKATAN STRATEGIS LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF
Rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB ini dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan tertinggi Kota Bekasi. Berdasarkan laporan yang dibacakan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Asti Riswiwayanti, SH., M.Si, kesepakatan ini melibatkan dua pihak utama:
- Pihak Pertama: Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, mewakili jajaran Pemerintah Kota.
- Pihak Kedua: Pimpinan DPRD Kota Bekasi yang terdiri dari Sardi Efendi (Ketua), serta tiga Wakil Ketua yaitu Nuryadi Darmawan, Faisal, dan Puspayani.
![]() |
| Penandatanganan DPRD dan Wali kota Bekasi. (Photo Dok. Humas DPRD Kota Bekasi) |
MENGAPA RAPERDA PENYERTAAN MODAL BUMD INI PENTING ?
Penyertaan modal kepada BUMD seringkali menjadi sorotan publik. Namun, dalam analisis kebijakan kali ini, langkah tersebut dipandang sebagai instrumen vital untuk:
- Akselerasi Layanan Publik: BUMD yang sehat secara finansial dapat memberikan pelayanan (seperti air bersih, pasar, dan transportasi) dengan lebih prima.
- Stimulus Ekonomi Pasca-Pandemi: Modal yang disuntikkan diharapkan mampu memutar roda ekonomi lokal melalui proyek-proyek strategis.
- Legalitas Formil: Dengan disahkannya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda), setiap rupiah yang dikeluarkan memiliki payung hukum yang kuat sesuai aturan perundang-undangan.
![]() |
| Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Asti Riswiwayanti, SH., M.Si (Photo Dok. Humas DPRD Kota Bekasi) |
DAMPAK TERHADAP INVESTASI DAERAH Dengan adanya kepastian regulasi ini, BUMD di Kota Bekasi diharapkan tidak lagi hanya mengandalkan subsidi, melainkan mampu berkompetisi secara mandiri. Transparansi dalam proses pembahasan oleh Pansus 8 menunjukkan adanya pengawasan ketat dari legislatif agar modal daerah tidak disalahgunakan. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16





