![]() |
| Suasana sidang paripurna DPRD Kota, pemaparan laporan Pansus 8 |
Kota Bekasi, MSIR.COM ------Dalam upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, DPRD Kota Bekasi menggelar Sidang Paripurna penting pada Kamis (5/3/2026). Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian Laporan Kerja Panitia Khusus (Pansus) 8 terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Laporan yang dibacakan oleh Sekretaris Pansus 8, Misbahudin, S.E., menggarisbawahi urgensi penguatan modal bagi entitas bisnis milik pemerintah agar mampu bersaing dan memberikan kontribusi nyata bagi ekonomi Bekasi.
INVESTASI STRATEGIS UNTUK 5 BUMD ANDALAN BEKASI
Pemerintah Kota Bekasi saat ini memiliki lima BUMD yang menjadi pilar pelayanan masyarakat. Melalui Raperda ini, kelima perusahaan tersebut diproyeksikan menerima suntikan modal secara terukur untuk ekspansi usaha.
Daftar BUMD penerima manfaat tersebut adalah:
- Perumda Tirta Patriot (Pelayanan Air Bersih)
- BPRS Patriot Bekasi (Perbankan Syariah)
- PT Migas (Energi)
- PT Sinergi Patriot (Infrastruktur/Energi)
- PT Mitra Patriot (Transportasi/Umum)
Pansus 8 menegaskan bahwa penambahan modal ini bukan sekadar pemberian dana, melainkan instrumen untuk memastikan BUMD mampu menyelenggarakan pelayanan umum yang lebih prima sekaligus mengejar profit untuk kas daerah.
KEPASTIAN HUKUM DAN TATA KELOLA KEUANGAN
Ketua Pansus 8, Anim Imamuddin, S.E., M.M., melalui laporan yang dibacakan oleh Sekretaris Pansus 8, Misbahudin, S.E., menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan mandat dari UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 54 Tahun 2017.
"Penyertaan modal harus memiliki payung hukum berupa Perda. Ini penting untuk kepastian hukum investasi daerah serta meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang akuntabel," ujar kutipan dalam laporan tersebut.
POIN-POIN PENTING ATURAN PENYERTAAN MODAL TERBARU
Setelah melalui pembahasan intensif sejak 17 November 2025 hingga 21 Januari 2026, Pansus 8 menetapkan beberapa poin krusial dalam regulasi ini:
![]() |
| Laporan yang dibacakan oleh Sekretaris Pansus 8, Misbahudin, S.E |
- Evaluasi Akumulasi: Penghitungan total penyertaan modal hingga tahun anggaran 2025 sebagai basis data.
- Skema Bertahap: Pemberian modal dilakukan sesuai kebutuhan BUMD dan wajib mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah (APBD).
- Jangka Waktu 5 Tahun: Regulasi ini menetapkan proyeksi penyertaan modal untuk periode lima tahun ke depan.
- Analisis Kelayakan: Setiap rencana penyertaan modal wajib melampirkan dokumen analisis kelayakan investasi yang transparan kepada DPRD.
HARAPAN BAGI PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Dengan disetujuinya laporan Pansus 8 ini, diharapkan BUMD di Kota Bekasi tidak lagi hanya bergantung pada subsidi, melainkan menjadi mesin pencetak laba. Sinergi antara legalitas penganggaran dalam Perda APBD dan efisiensi kinerja BUMD menjadi kunci sukses pembangunan Kota Bekasi di masa depan.
Sidang Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Bekasi, Jl. Chairil Anwar No. 112 ini ditutup dengan permohonan persetujuan dari seluruh anggota dewan agar laporan kerja Pansus 8 dapat diterima dan ditindaklanjuti menjadi peraturan daerah yang sah. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16




