Kota Bekasi, MSIR.COM ------Masalah keterbatasan lahan dan ledakan urbanisasi kini menjadi tantangan berat bagi kota-kota besar di Indonesia. Menanggapi urgensi ini, DPRD Kota Ternate melakukan kunjungan kerja strategis ke Pemerintah Kota Bekasi pada Selasa (3/2/2026) untuk membedah penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Langkah ini diambil DPRD Kota Ternate guna mencari referensi teknis dalam menyusun instrumen tata ruang yang aplikatif dan berkelanjutan bagi wilayah mereka.
MENGAPA BEKASI MENJADI REFERENSI?
Ketua DPRD Kota Ternate, Junaidi, mengungkapkan bahwa pemilihan Kota Bekasi didasarkan pada progresivitas regulasinya. Bekasi dinilai sebagai salah satu daerah yang berhasil mengesahkan Perda RTRW terbaru sebelum tahun 2024, sebuah langkah yang relevan bagi Ternate yang sedang dalam proses serupa.
"Meskipun karakter geografis kami berbeda, tantangan yang dihadapi hampir serupa: pengelolaan sampah, pemukiman, minimnya Ruang Terbuka Hijau (RTH), hingga perlindungan lahan pertanian," ujar Junaidi di sela kunjungan tersebut.
POIN STRATEGIS PERDA RTRW KOTA BEKASI 2024–2044
Dalam diskusi yang dipimpin oleh Asisten Daerah II Kota Bekasi, Inayatullah, terungkap beberapa poin krusial yang menjadi landasan pembangunan Bekasi untuk 20 tahun ke depan:
- Pengendalian Ruang Ketat: Mengingat tingginya tekanan urbanisasi, Pemkot Bekasi menerapkan pembatasan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
- Solusi Sampah Modern (PLTS): Bekasi memproyeksikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS) di Ciketing Udik, Bantar Gebang. Proyek seluas 5 hektare ini direncanakan mendapat suntikan dana dari Danantara sebesar kurang lebih Rp100 miliar.
- Tantangan Ruang Terbuka Hijau (RTH): Saat ini RTH publik Bekasi berada di angka 5%. Strategi pencapaian target 20% dilakukan menggunakan metode Indeks Hijau Biru Indonesia sesuai regulasi terbaru.
- Dinamika Lahan Pertanian: Terdapat penyesuaian signifikan pada lahan pertanian, dari rencana awal 324 hektare menjadi 39 hektare, guna menyesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan.
PROSES PANJANG MENUJU TATA RUANG BERKELANJUTAN
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengirimanπ: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow theπ: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16



