Kota Bekasi, MSIR.COM ------Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bergerak cepat merespons keluhan warga Kelurahan Jatiluhur, Jatiasih, Senin 9/2/2026 terkait dugaan pencemaran limbah yang berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah tegas ini diambil setelah warga RT 03 RW 011 melaporkan adanya bau tidak sedap dan pembuangan limbah cair yang langsung mengalir ke saluran drainase permukiman Puri Gading.
KRONOLOGI PENGADUAN: LIMBAH SISA MAKANAN GANGGU KENYAMANAN
Berdasarkan laporan lapangan pada Jumat (06/02), warga mengeluhkan penurunan kualitas hidup akibat operasional pengelolaan wadah makanan (ompreng) di SPPG tersebut. Air bekas pencucian yang mengandung sisa lemak dan sisa makanan diduga dibuang tanpa proses filtrasi yang memadai.
Tim dari Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta Penegakan Hukum (PPKLHPH) bersama UPTD Laboratorium DLH langsung diterjunkan untuk melakukan sidak dan pengambilan sampel.
TEMUAN LAPANGAN: PIPA LIMBAH LANGSUNG KE SALURAN WARGA
Hasil investigasi awal Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) menunjukkan adanya pelanggaran teknis. Ditemukan pipa pembuangan dari area pencucian SPPG yang terhubung langsung ke saluran air warga di area Villa Ubud, perbatasan Puri Gading.
Kondisi ini menyebabkan:
- Polusi Bau: Aroma busuk dari sisa makanan yang membusuk di saluran terbuka.
- Gangguan Higienitas: Risiko perkembangbiakan bakteri dan penyakit di sekitar hunian.
- Pencemaran Air: Penurunan kualitas air tanah dan permukaan di wilayah Jatiasih.
KETEGASAN DLH KOTA BEKASI: PERBAIKI ATAU SANKSI!
Kepala DLH Kota Bekasi, Dra. Kiswatiningsih M., C, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku usaha atau kegiatan yang mengabaikan regulasi lingkungan.
"Setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib memiliki sistem pengelolaan limbah yang memadai. Kami tidak mentolerir pembuangan limbah yang mencemari permukiman," tegas Kiswatiningsih.
Pihak SPPG kini berada dalam pengawasan ketat dan diinstruksikan untuk segera:
- Membangun sistem pengolahan limbah cair (IPAL) yang sesuai standar.
- Menutup akses pembuangan langsung ke drainase warga.
- Melakukan pembersihan berkala pada area terdampak.
PARTISIPASI PUBLIK KUNCI LINGKUNGAN SEHAT
DLH Kota Bekasi mengapresiasi keberanian warga dalam melaporkan dugaan pelanggaran ini. Kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dianggap sebagai benteng utama dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kota Patriot.
Bagi warga yang menemukan indikasi pencemaran serupa, diharapkan segera melapor melalui saluran resmi agar dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16




