Kota Bekasi, MSIR.COM ------Masalah pertanahan di Indonesia nampaknya memasuki babak baru yang lebih tegas. Baru-baru ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyambangi Gedung Merah Putih KPK untuk sebuah agenda krusial: membedah "penyakit" korupsi yang selama ini mengakar di instansinya.
Dalam pertemuan selama dua jam tersebut, Nusron secara blak-blakan mengakui adanya anatomi masalah yang berpotensi memicu praktik rasuah di tubuh ATR/BPN.
SATU LAHAN EMPAT SERTIFIKAT: REALITA PAHIT JABODETABEK
Salah satu poin paling mengejutkan yang diungkap Nusron adalah fenomena tumpang tindih sertifikat tanah, khususnya di wilayah Jabodetabek. Bukan lagi rahasia umum jika satu petak lahan bisa memiliki dua, tiga, bahkan hingga empat sertifikat sekaligus.
"Bagaimana mengatasi tumpang tindih sertifikat tanah... di kawasan Jabodetabek ini ada lahan yang satu numpuk, satu tanah sertifikatnya empat, tiga, dua, kan banyak yang model gitu," ujar Nusron Wahid (22/10/2025).
Kondisi ini tidak hanya merugikan pemilik sah secara finansial, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang menghambat investasi.
"OBAT" DAN "DOKTER" UNTUK REFORMASI AGRARIA
Lantas, apa solusi yang ditawarkan? Nusron mengibaratkan pembenahan ini dengan tindakan medis yang presisi:
- Obatnya adalah Sistem: Memperbaiki administrasi pertanahan agar lebih transparan, digital, dan minim celah manipulasi.
- Dokternya adalah SDM Berintegritas: Memastikan petugas di lapangan memiliki etika kerja tinggi dan bersih dari mentalitas pungli.
Selain isu sertifikat ganda, durasi pengurusan dokumen yang berbelit-belit serta praktik pungutan liar (pungli) juga menjadi fokus utama yang akan segera "diamputasi" melalui kerja sama dengan KPK.
HARAPAN BARU ADMINISTRASI PERTANAHAN
Langkah proaktif Menteri ATR/BPN ini diharapkan mampu menciptakan sistem administrasi pertanahan yang jauh lebih baik di masa depan. Bagi masyarakat, ini adalah angin segar agar pengurusan sertifikat tanah ke depannya tidak lagi dihantui oleh ketakutan akan biaya tambahan atau sengketa di kemudian hari. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman👉: PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the👉: mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16





