![]() |
Media Gathering di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi |
Kota Bekasi, MSIR.COM — Pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyebut bahwa kerja sama pemerintah dengan media massa tidak lagi relevan di era digital, menuai tanggapan keras dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Imran Yusuf, S.H., M.H. Imran menilai pandangan tersebut keliru karena peran media arus utama tetap krusial dalam menyajikan informasi yang terverifikasi kepada publik.
Dalam acara Media Gathering di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi pada Selasa siang (15/7/2025), Imran Yusuf menegaskan, “Keliru itu.” Pernyataan ini merespons video yang diunggah di kanal YouTube UNPAK TV pada 24 Juni 2025, di mana Dedi Mulyadi menyatakan bahwa pemimpin dapat langsung berkomunikasi dengan masyarakat melalui platform media sosial seperti TikTok, YouTube, Instagram, atau Facebook, tanpa perlu biaya negara.
Dedi Mulyadi berpendapat bahwa transparansi informasi dapat diwujudkan langsung oleh pemimpin melalui platform digital. "Transparansi itu adalah keterbukaan. Maka di era sekarang, pemimpin bisa secara terbuka bercerita tentang apapun tanpa harus menggunakan biaya negara,” ujar Dedi di hadapan mahasiswa dalam video tersebut. Ia juga membagikan pengalamannya menghadapi potongan pernyataan yang kerap menimbulkan salah paham. "Kalau saya tidak punya YouTube, mungkin saya sudah didemo berjilid-jilid di Gedung Sate. Karena banyak ucapan saya yang dipotong,” tambahnya.
Namun, Kajari Bekasi menekankan pentingnya keberadaan media massa arus utama. Menurut Imran, media mainstream memiliki sistem verifikasi dan etika jurnalistik yang membedakannya dari media sosial. “Media sosial memang ruang bebas berpendapat. Tapi informasi yang disampaikan harus diverifikasi karena medsos bisa diakses semua orang, dan bisa menimbulkan kesalahpahaman jika tidak bijak dalam penyajiannya,” jelas Imran.
Ia menambahkan, media massa beroperasi dengan kaidah dan metode ilmiah dalam proses peliputan serta penyajian berita. Ini mencakup proses klarifikasi, verifikasi, dan pemberian hak jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan, sesuai dengan kode etik jurnalistik. “Media punya langkah-langkah ilmiah. Kalau ada informasi yang belum jelas, kami bisa menunda untuk menyampaikan agar proses validasi bisa dilakukan. Dan kalau ada pihak yang tidak sependapat, media memiliki ruang hak jawab sesuai kode etik jurnalistik,” paparnya.
Menurut Imran Yusuf, sinergi antara institusi pemerintah dan media massa justru sangat penting untuk mendukung keterbukatan informasi yang bertanggung jawab dan akurat kepada masyarakat. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👇
PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the: 🫱 mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp: 👇https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
Biar kagak ketinggalan update berita menarik setiap hari.🙏