![]() |
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usut tuntas pembobolan rekening Bank BCA |
Jakarta, MSIR-COM — Dua warga negara Malaysia, OKH (53) dan CY (29), berhasil dibekuk oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2025. Keduanya terlibat dalam aksi pembobolan rekening Bank BCA melalui modus blasting SMS phising yang merugikan salah satu nasabah hingga Rp100 juta. Penangkapan dilakukan di Jalan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa korban, AEF, mengalami kerugian finansial setelah mengklik tautan berbahaya yang dikirimkan melalui SMS.
AKBP Fian Yunus memaparkan modus operandi para pelaku. "Pelaku menggunakan peralatan khusus di dalam mobil dan berhenti di lokasi ramai. Mereka kemudian membuat draf SMS yang menyerupai pesan resmi dari Bank BCA, lengkap dengan logo bank. Pesan tersebut berisi informasi palsu mengenai poin Bank yang akan hangus, disisipi link phising yang jika diklik, akan memberikan kendali atas rekening korban kepada pelaku," jelas AKBP Fian Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (24/6/2025).
Setelah rekening dikuasai, para tersangka dengan cepat menguras saldo tabungan korban. Tindakan kriminal ini didorong oleh motif ekonomi, di mana hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup para pelaku. AKBP Fian Yunus juga menambahkan bahwa alat yang digunakan untuk blasting SMS telah diatur oleh tersangka lain berinisial LW, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Komitmen Polda Metro Jaya dan Imbauan Keamanan Digital
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam memberantas berbagai jenis kejahatan siber dan memastikan penegakan hukum di ruang digital tetap berjalan.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya. "Mohon selalu waspada dalam membuka tautan yang tidak dikenal dan jangan sembarangan mengisi data diri atau identitas pribadi pada formulir yang tidak jelas kebenarannya," tegas kepolisian.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku Penipuan Siber
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu:
* Pasal 46 jo Pasal 30 UU ITE: Pidana penjara paling lama 6 tahun.
* Pasal 48 jo Pasal 32 UU ITE: Pidana penjara paling lama 8 tahun.
* Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE: Pidana penjara paling lama 12 tahun.
Tips Mencegah Penipuan Phising:
* Verifikasi Sumber: Selalu cek keaslian pengirim SMS atau email. Bank tidak akan meminta data pribadi atau OTP melalui SMS/email.
* Periksa Tautan (Link): Jangan langsung mengklik tautan mencurigakan. Arahkan kursor ke tautan untuk melihat URL sebenarnya sebelum mengklik.
* Aplikasi Resmi: Gunakan aplikasi resmi bank untuk transaksi dan pengecekan informasi, bukan melalui tautan di SMS.
* Laporkan: Jika menerima SMS atau email phising, segera laporkan ke pihak bank terkait atau kepolisian.[■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👇
PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the: 🫱 mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp: 👇https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
Biar kagak ketinggalan update berita menarik setiap hari.🙏