![]() |
Pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba |
Kota Bekasi, MSIR-COM — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang mencakup Bekasi, Bogor, dan Depok.
Dalam operasi besar ini, polisi menyita ribuan butir ekstasi, sabu, tembakau sintetis, dan mengamankan satu tersangka utama. Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 15.000 jiwa dari bahaya narkotika.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti Fantastis
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba. Konferensi pers terkait pengungkapan ini digelar di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Rabu (4/6/2025), dihadiri pula oleh Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si, Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumban Toruan, dan Kasi Humas AKP Suparyono.
Tersangka berinisial I.S. (37), warga Bogor, ditangkap di Cibubur, Jakarta Timur, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat penangkapan, polisi menemukan 1,20 gram sabu dalam kaleng CDR dan sebuah telepon genggam.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke rumah kontrakan pelaku di Bojong Gede, Bogor. Di lokasi ini, polisi menemukan barang bukti signifikan di dalam tas gendong, antara lain:
* 193 gram sabu
* 43 gram tembakau sintetis (sinte)
* 344 gram serbuk putih yang diduga bahan campuran narkotika
* 1 unit timbangan digital
Tidak berhenti di situ, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah lain tersangka yang berlokasi di Pancoran Mas, Depok. Hasilnya sangat mengejutkan, polisi berhasil menemukan:
* 14.473 butir ekstasi
* 24,59 gram serbuk ekstasi
Total Barang Bukti dan Dampak Penyelamatan Jiwa
Secara keseluruhan, dalam pengungkapan jaringan narkoba ini, Polres Metro Bekasi Kota berhasil menyita:
* 194,2 gram sabu
* 43 gram sinte
* 344 gram serbuk putih
* 14.473 butir kapsul ekstasi
* 24,59 gram serbuk ekstasi
* 1 unit handphone
* 1 unit timbangan digital
* 1 buah tas dan berbagai kemasan plastik
![]() |
memamerkan ribuan butir barang bukti yang telah diamankan |
Kombes Kusumo menegaskan bahwa barang bukti yang disita ini diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 15.000 jiwa dari ancaman narkotika. "Dengan perkiraan harga satu butir pil berkisar Rp 300.000 dan satu kemasan berisi 100 butir ekstasi, nilai barang bukti ini sangat besar," ujarnya.
Ancaman Hukuman dan Tersangka Buron
Tersangka I.S. dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal yang ditambah sepertiga.
Saat ini, tersangka I.S. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, satu tersangka lain berinisial A.L. masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian. [■]
Tim Redaksi, Editorial: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👇
PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the: 🫱 mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp: 👇https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
Biar kagak ketinggalan update berita menarik setiap hari.🙏