Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

Insentif Pajak Penerangan Jalan Kota Bekasi Dievaluasi: Bapenda dan Dishub Jadi Fokus

19/06/2025 | 15:00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-19T08:13:28Z



Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Drs. Asep Gunawan, M.Si, 


Kota Bekasi, MSIR-COM  — Pemerintah Kota Bekasi menindaklanjuti temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat terkait pemberian insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Drs. Asep Gunawan, M.Si, memastikan bahwa Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor: 970/Kep.134-BAPENDA/III/2023 yang mengatur insentif tersebut telah dievaluasi dan disesuaikan.


Temuan BPKP Jabar semester pertama tahun 2024 (Nomor: 24A/LHP/XVIII.BDG/05/2024, tanggal 17 Mei 2024) menyoroti pemberian insentif kepada perangkat daerah yang dinilai tidak terlibat langsung dalam proses pemungutan PPJ. Salah satu instansi yang menjadi sorotan adalah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA).



Penyesuaian Penerima Insentif PPJ

Asep Gunawan, yang akrab disapa Asgun, menjelaskan bahwa setelah evaluasi, penerima insentif PPJ kini difokuskan pada instansi yang secara langsung terlibat dalam pemungutan. "Kepwal itu telah dievaluasi Wali Kota Bekasi, karena DBMSDA tidak terlibat langsung dalam pemungutan PPJ. Sekarang yang terlibat langsung adalah Dishub, selain Bapenda. Jadi insentif dari PPJ tetap dilanjutkan," terang Asgun pada Kamis (19/6/2025).


Menurutnya, perubahan Kepwal tentang insentif pemungutan pajak adalah hal yang lumrah dan dilakukan setiap tahun. Bapenda sendiri, kata Asgun, memang layak menerima insentif dari hasil PPJ mengingat keterlibatan mereka mulai dari tahap perencanaan hingga pemungutan. "Secara pribadi saya tidak ada masalah dengan Kepwal Nomor:970, karena pada saat itu saya belum disini. Tapi, insentif dari PPJ itu wajar kami terima, karena Bapenda memang terlibat langsung," tegasnya.



Rekomendasi BPKP dan Dasar Hukum

Sebelumnya, BPKP Jawa Barat merekomendasikan Wali Kota Bekasi untuk meninjau kembali Kepwal Nomor: 970/Kep.134-BAPENDA/III/2023. Rekomendasi ini didasarkan pada ketidaksesuaian Kepwal dengan PP Nomor: 69 Tahun 2010 tentang ketentuan pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.


BPKP mencatat bahwa insentif PPJ diberikan kepada pejabat dan instansi yang tidak secara langsung berkaitan dengan pemungutan PPJ, sebagaimana diatur dalam PP Nomor: 69 Tahun 2010. Kondisi ini juga dianggap tidak sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menekankan pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.



Definisi Pemungutan Menurut PP 69/2010

PP Nomor: 69 Tahun 2010 Pasal 1 ayat (5) mendefinisikan "Pemungutan" sebagai serangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak terutang, hingga kegiatan penagihan pajak dan retribusi kepada wajib pajak (WP) atau wajib retribusi (WR), serta pengawasan penyetorannya.


Berdasarkan definisi ini, BPKP menemukan bahwa SKPD seperti Setda, DBMSDA, Bapenda, dan BPKAD, dalam konteks pemberian insentif PPJ, tidak melakukan seluruh rangkaian kegiatan pemungutan tersebut. Dampaknya, pengeluaran untuk belanja pegawai sebesar Rp15.219.219.348 dan belanja barang dan jasa sebesar Rp4.564.350.000 untuk insentif pemungutan PPJ dinilai tidak sepenuhnya memperhatikan prinsip efisiensi, keekonomisan, efektivitas, transparansi, dan tanggung jawab.


Dengan evaluasi ini, Pemerintah Kota Bekasi diharapkan dapat memastikan penyaluran insentif PPJ yang lebih tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. [■]


Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👇

PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.

*Follow the: 🫱 mediaseputarindonesiaraya.com

*Channel on WhatsApp: 👇https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

Biar kagak ketinggalan update berita menarik setiap hari.🙏




×
Berita Terbaru Update