Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Iklan

Iklan

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Juni 2025: Wajib Tahu!

03/06/2025 | 20:00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-03T18:54:05Z
Kantor pelayanan BPJS Kesehatan kota Bekasi 


Kota Bekasi, MSIR-COM  —  Sebagai program asuransi kesehatan pemerintah yang menaungi seluruh warga negara Indonesia, BPJS Kesehatan memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan layanan medis tanpa biaya. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua jenis penyakit atau kondisi kesehatan ditanggung sepenuhnya. 


Per Juni 2025, terdapat 21 jenis penyakit atau layanan medis yang tidak masuk dalam cakupan jaminan BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.


Meskipun prinsipnya adalah memberikan kemudahan akses kesehatan, BPJS Kesehatan memiliki batasan tertentu, terutama untuk layanan yang bukan termasuk kebutuhan dasar atau bersifat di luar cakupan pengobatan esensial. Contoh paling umum adalah layanan yang bersifat estetika.



Berikut adalah daftar lengkap 21 penyakit atau kondisi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yang penting untuk diketahui oleh setiap peserta:

 1. Penyakit Akibat Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB): Kondisi ini biasanya ditangani melalui program pemerintah khusus. 


 2. Perawatan Kecantikan dan Estetika: Termasuk operasi plastik, filler, atau prosedur lain yang bertujuan untuk mempercantik diri tanpa indikasi medis.


 3. Perataan Gigi (Behel): Penggunaan kawat gigi atau alat perata gigi lainnya untuk tujuan estetika.


 4. Penyakit Akibat Tindak Pidana: Cedera atau penyakit yang timbul akibat penganiayaan, kekerasan seksual, atau tindak pidana lainnya.


 5. Penyakit atau Cedera Akibat Menyengaja Diri: Termasuk percobaan bunuh diri atau tindakan yang sengaja melukai diri sendiri.


 6. Penyakit Akibat Ketergantungan: Kondisi kesehatan yang diakibatkan oleh konsumsi alkohol berlebihan atau ketergantungan obat-obatan terlarang.


 7. Pengobatan Infertilitas (Kemandulan): Layanan medis untuk mengatasi masalah kesuburan.


 8. Penyakit atau Cedera Akibat Kejadian yang Tidak Dicegah: Misalnya cedera yang timbul dari tawuran atau perkelahian yang disengaja.


 9. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri: Biaya pengobatan atau perawatan medis yang dilakukan di fasilitas kesehatan di luar wilayah Indonesia.


 10. Pengobatan Percobaan/Eksperimen: Tindakan medis atau pengobatan yang masih dalam tahap penelitian atau belum terbukti efektif secara klinis.


 11. Pengobatan Komplementer, Alternatif, dan Tradisional yang Belum Efektif: Terapi atau pengobatan yang belum memiliki dasar ilmiah kuat dan belum teruji efektivitasnya berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.


 12. Alat Kontrasepsi: Pengadaan alat kontrasepsi seperti pil KB, IUD, atau suntik KB.


 13. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga: Alat-alat kesehatan yang digunakan secara mandiri di rumah, seperti termometer, alat pengukur tekanan darah pribadi, atau alat bantu jalan sederhana.


 14. Pelayanan Kesehatan Tidak Sesuai Aturan: Meliputi rujukan atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis atau pelayanan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


 15. Pelayanan di Faskes Non-Kerja Sama: Kecuali dalam kondisi gawat darurat, layanan di fasilitas kesehatan (faskes) yang tidak menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak ditanggung.


 16. Penyakit/Cedera Akibat Kecelakaan Kerja: Kondisi yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.


 17. Penyakit/Cedera Akibat Kecelakaan Lalu Lintas: Ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sesuai nilai yang ditanggung oleh program tersebut.


 18. Pelayanan Khusus Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri: Layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan institusi tersebut.


 19. Pelayanan dalam Bakti Sosial: Perawatan medis yang diselenggarakan dalam kegiatan bakti sosial.


 20. Pelayanan yang Sudah Ditanggung Program Lain: Kondisi atau layanan yang sudah menjadi cakupan program jaminan kesehatan lainnya.


 21. Pelayanan di Luar Manfaat Jaminan Kesehatan: Segala bentuk pelayanan yang tidak memiliki hubungan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan oleh BPJS.


Masyarakat diharapkan untuk memahami daftar ini agar dapat merencanakan kebutuhan kesehatan dengan lebih baik dan memaksimalkan manfaat dari program BPJS Kesehatan yang ada. Selalu pastikan untuk memeriksa kembali ketentuan terbaru dari BPJS Kesehatan untuk informasi yang paling akurat. [■]

(BPJS kota Bekasi) 



Tim Redaksi, Editorial:  Iwan Iskandar

**Untuk Pengiriman: 👇

PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP0812-8175-4849.

*Follow the: 🫱 mediaseputarindonesiaraya.com

*Channel on WhatsApp: 👇https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16

Biar kagak ketinggalan update berita menarik setiap hari.🙏


×
Berita Terbaru Update