![]() |
Gambar ilustrasi penangkapan |
Kabupaten Bekasi, MSIR.COM — Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) parkir yang telah berjalan hampir 20 tahun di kawasan Jalan Puspa, Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dua pelaku, D dan J, diamankan setelah melakukan pungli parkir dengan modus memungut biaya dari pengguna jalan sebesar Rp 5.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp 3.000 untuk roda dua.
Kedua pelaku memungut biaya parkir tanpa dasar hukum yang sah, dan praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2005. Hasil pungli diperkirakan mencapai Rp 3,6 juta per bulan. Uang kutipan rutin juga disetorkan kepada beberapa pihak lain, termasuk anggota ormas sebesar Rp 400.000 per bulan, oknum tidak disebutkan instansinya sebesar Rp 400.000 per bulan, dan kepala keamanan kawasan industri sebesar Rp 100.000 per bulan.
Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 150.500, dua buah peluit, dan dua rompi yang kerap digunakan pelaku untuk memberi kesan legalitas terhadap aktivitasnya. Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen tegas dalam mendukung Operasi Berantas Jaya 2025.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Polres Metro Bekasi juga tengah mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang disebut menerima aliran dana hasil pungli.
Pengungkapan pungli parkir di Cikarang Utara ini menunjukkan bahwa Polres Metro Bekasi serius menangani praktik pungli dan premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Dengan penindakan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman. (Ww). [■]
Tim Redaksi, Editor: Iwan Iskandar
**Untuk Pengiriman: 👇
PRESS RELEASE, UNDANGAN PELIPUTAN, KERJASAMA PUBLIKASI dan IKLAN . hubungi: WHATSAPP: 0812-8175-4849.
*Follow the: 🫱 mediaseputarindonesiaraya.com
*Channel on WhatsApp: 👇https://whatsapp.com/channel/0029Vatmniz6hENvr9h8AF16
Biar kagak ketinggalan update berita menarik setiap hari.🙏